Lompat ke isi

Komisi Tinju Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Tinju Indonesia atau KTI (nama internasional: IBC atau Indonesian Boxing Commission), merupakan badan tinju profesional tertua di Indonesia. KTI berdiri pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tanggal 2 Oktober 1971, menyusul terbitnya SK Gubernur KDKI Jaya Nomor 8/1/ 39/ 1970, sebagai izin tinju profesional boleh digelar di Jakarta. Sebelumnya, SK No 5/25 November 1961, Menteri Olahraga selaku Komando Gerakan Olahraga melarang diselenggarakannya pertandingan tinju prof di Indonesia (sumber: Kompas.com).

Drs. Legowo terpilih menjadi Ketua KTI yang pertama kali. Sedang pada era 2000'an, pada periode ketua umum saat itu, Anthon Sihombing, muncul dua badan tinju nasional baru, ATI dan KTPI, sebagai wujud ketidakpuasan insan tinju atas kepemimpinan Anthon Sihombing.


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]