Komisioner

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisioner adalah istilah umum dalam organisasi/kelembagaan yang merujuk kepada seseorang atau beberapa orang yang terpilih atau ditunjuk untuk menjalankan satu bidang tugas dalam sebuah komisi. Beragam mekanisme yang digunakan untuk mengangkat komisioner. Dalam sebuah rapat kerja, musyawarah, atau kongres, komisioner cukup ditunjuk atau bisa pula melalui musyawarah. Komisioner dalam tubuh parlemen (DPRD, DPR, dab DPD) ditunjuk sesuai undang-undang susunan dan kedudukan (UU MD3). Sedangkan pengangkatan komisioner untuk lembaga negara melalui beberapa tahapan seleksi dan uji kelayakan. Namun ada definisi lain yang lebih umum tentang komisioner, yaitu orang yang bertugas melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau pihak lain dengan menerima imbalan dari keuntungan.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]