Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina

Data
Tipeorganisasi
Situs webwww.un.org/unispal/committee/

Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina adalah sebuah komite yang dimandatkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mempromosikan hak-hak orang Palestina, mendukung proses perdamaian dan memobilisasi bantuan kepada orang-orang Palestina.[1]

Komite terseebut bertemu beberapa kali sepanjang tahun dalam pertemuan formal dan informal di seluruh dunia, termasuk sesi pembukaan tahunan di New York. Komite tersebut juga bertemu setiap tahun pada 29 November, Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina, memakai tanggal tersebut untuk mendorong negara-negara anggota untuk mendukung proses perdamaian dan hak-hak Palestina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Manhire, Vanessa, ed. (2019). "United Nations Handbook 2019–2020" (PDF). United Nations Handbook : An Annual Guide for Those Working within the United Nations (edisi ke-57th). Wellington: Ministry of Foreign Affairs and Trade of New Zealand: 56–58. ISSN 0110-1951. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-03-08. Diakses tanggal 2021-12-05. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]