Komunitas Adat Terpencil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bimbingan sosial adalah salah satu bentuk pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Komunitas Adat Terpencil atau yang biasanya KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi dan/atau sosial budaya dan miskin, terpencil dan/atau rantan sosial ekonomi.[1] Menurut Adimiharja komunitas adat terpencil sebagai bagian dari masyarakat Indonesia adalah kelompok masyarakat yang terisolasi baik secara fisik, geografis dan sosial budaya.[2] Ado beberapa kriiteria KAT yang dimaksud diantaranya, terbatasnya akses untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar, masyarakatnya tertutup, homogen, hidupnya bergantung kepada sumberdaya alam, tersisih di pedesaan dan perkotaan dan/atau tinggal di wilayah batas antar negara, pulau-pulau terluar dan terpencil.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "sikapdaya.kemsos.go.id". Sistem Informasi Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Sosial. 22/07/2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-03. Diakses tanggal 22/07/2020. 
  2. ^ Adimihardja, Kusnaka. (2008). Dinamika budaya lokal (edisi ke-Cet. 1). [Bandung]: Indra Prahasta bersama Pusat Kajian LBPB. ISBN 978-979-9329-21-9. OCLC 318053145.