Konstitusi Afrika Selatan 1983

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi tahun 1983 (secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Dasar Republik Afrika Selatan, 1983) adalah konstitusi ketiga Afrika Selatan. Konstitusi ini menggantikan konstitusi republik yang telah diadopsi ketika Afrika Selatan menjadi republik pada tahun 1961 dan berlaku selama sepuluh tahun sebelum digantikan oleh Konstitusi Sementara pada 27 April 1994, yang kemudian membawa pada Konstitusi Afrika Selatan saat ini, yang berlaku sejak tahun 1997.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]