Konstitusi Kenya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Kenya adalah hukum tertinggi Republik Kenya. Ada tiga versi penting dari konstitusi ini, dengan rancangan terbaru yang diaktifkan pada tahun 2010. Edisi 2010 menggantikan konstitusi kemerdekaan 1963. Konstitusi ini disampaikan kepada Jaksa Agung Kenya pada 7 April 2010, secara resmi diterbitkan pada 6 Mei 2010, dan diadakan Referendum Konstitusi Kenya 2010 pada 4 Agustus,[1] hasilnya disetujui oleh 67% pemilih Kenya.[2] Konstitusi ini kemudian disahkan dan diundangkan pada 27 Agustus 2010.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kenya referendum date set", Daily Nation, 14 May 2010
  2. ^ "New Kenyan Constitution Ratified". Voice of America. 6 August 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-08-27. Diakses tanggal 6 August 2010. 
  3. ^ "Institutional Reform in the New Constitution of Kenya", International Center for Transitional Justice (ICTJ)