Kontraterorisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontraterorisme atau anti-terorisme, menggabungkan praktik, taktik, teknik, dan strategi militer yang digunakan oleh pemerintah, militer, penegak hukum, bisnis, dan badan intelijen untuk memerangi atau mencegah terorisme. Strategi kontra-terorisme adalah rencana pemerintah untuk menggunakan instrumen kekuatan nasional untuk menetralisir teroris, organisasinya, dan jaringannya agar mereka tidak dapat menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dan memaksa pemerintah atau warganya untuk bereaksi sesuai dengan hukum. tujuan teroris.[1]

Jika terorisme adalah bagian dari pemberontakan yang lebih luas, kontra-terorisme dapat menggunakan tindakan kontra-pemberontakan. Angkatan Bersenjata Amerika Serikat menggunakan istilah pertahanan internal asing untuk program-program yang mendukung negara lain dalam upaya untuk menekan pemberontakan, pelanggaran hukum, atau subversi atau untuk mengurangi kondisi di mana ancaman terhadap keamanan ini dapat berkembang.[2][3][4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Stigall, Miller, and Donnatucci (October 7, 2019). "The 2018 National Strategy for Counterterrorism: A Synoptic Overview". American University National Security Law Brief. SSRN 3466967alt=Dapat diakses gratis. 
  2. ^ https://www.doctrine.af.mil/Portals/61/documents/AFDP_3-22/3-22-D01-FID-Introduction.pdf
  3. ^ "Introduction to Foreign Internal Defense" (PDF). Curtis e. Lemay Center for Doctrine Development and Education. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal January 24, 2017. Diakses tanggal July 10, 2019. 
  4. ^ https://sofrep.com/specialoperations/differences-fid-coin-relate-sof/

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]