Konvensi Basel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvesi Basel merupakan sebuah konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland pada akhir tahun 1980. Konvensi ini merupakan rancangan regulasi mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun beserta turunannya terhadap dampak lingkungan hidup. Penerapan regulasi mulai efektif pada tahun 1990 setelah dilakukan ratifikasi [1] oleh negara-negara peserta lalu dibentuk The Conference of the Parties disingkat COP sebagai badan pelaksananya terdiri Competent Authorities dan sekretariat tetap berkedudukan di Jenewa, Switzerland,[2]. Pada saat ini, negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 170 negara [3]. Konvensi ini dilakukan karena fenomena semakin mahalnya biaya pemusnahan atas pembuangan turunan beracun yang dihasilkan oleh industri negara-negara maju. Dampaknya meluas pada pencarian cara yang lebih murah dan efisien. Ini menjadi peluang bagi negara-negara miskin untuk menjadikannya komoditas perdagangan limbah beracun berikut turunannya tsb untuk dibuang pada wilayah-wilayah negara miskin.

Konvensi Basel 9[sunting | sunting sumber]

Dalam Konvensi Basel 9 yang diadakan di Bali 2008 lalu, dibahas kembali mengenai beberapa hal:

Teknis Ship dismantling, limbah elektronik, dan Reuse, Recycle, and Recovery
Hukum Ban Amendement dan Illegal Traficcking
Kelembagaan Peningkatan kerja sama dengan konvensi kimia lainnya (Konvensi Roterdam dan Stockholm)
Kerja sama regional Penguatan posisi Basel Convention Regional Center (BCRC)
World Forum Waste Management for Human Health and Livelihood

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Status of Ratification/Accession/Acceptance/Approval". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2000-08-19. Diakses tanggal 2008-08-27. 
  2. ^ The Conference of the Parties (COP)[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Text of the Basel Convention". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-06-08. Diakses tanggal 2003-06-08. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]