Koroner (politik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koroner adalah pejabat pemerintah yang berwenang untuk melakukan atau memerintahkan pemeriksaan mengenai cara kematian atau penyebab kematian dan untuk menyelidiki atau mengonfirmasi identitas orang tak dikenal yang ditemukan tewas di wilayah yurisdiksi koroner.

Pada abad pertengahan, koroner Inggris adalah seorang pejabat kerajaan yang juga memegang kekuasaan keuangan dan melakukan beberapa penyelidikan pengadilan untuk mengimbangi kekuatan sheriff.

Kata koroner berasal dari sumber yang sama dengan kata mahkota (Crown), dan diyakini merujuk kepada pejabat Kerajaan.

Kantor koroner sudah ada sekitar abad ke-11, tak lama setelah Penaklukan Inggris oleh Norman pada 1066, kemudian secara resmi didirikan dan disahkan di Inggris dalam Pasal 20 dari "Articles of Eyre" pada September 1194 untuk "menjaga Mahkota" (Latin, custos placitorum coronae) yang menjadi sumber dari kata "koroner".[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]