Lompat ke isi

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memenuhi kebutuhan pendidik yang berkompeten di Indonesia. LPTK terdiri atas perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi[1] dan Kementerian Agama[2]. Sebagai lembaga pencetak guru berkompeten, LPTK sangat menentukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena guru merupakan aktor penting dalam memajukan pendidikan Indonesia.

Saat ini terdapat 79 perguruan tinggi LPTK yang tersebar di seluruh Indonesia (2022).

Referensi

[sunting | sunting sumber]