Makam fiktif
Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya.[1] Beberapa makam fiktif yang dibongkar berciri-ciri tidak lazim seperti tidak punya nisan, rumput yang tebal atau tidak terurus, dan saat ditusuk besi tanahnya keras. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan cangkul.[2] Sebagian besar tujuan pembuatan makam fiktif sebelum ada jenazah yang siap dimakamkan adalah menjaga lahan di samping makam keluarga agar tidak diambil warga lain.[3]
Di Indonesia, makam fiktif lazim ditemui di DKI Jakarta, di mana lahan makam terbatas. Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebut, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.[4] Menurut Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, makam-makam fiktif terdapat di TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, TPU Kawi-Kawi, dan TPU Pondok Ranggon.[1] Dinas tersebut pernah menjatuhkan sanksi pada 48 PNS yang bekerja sama dengan calo dalam kasus makam fiktif.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Jenis Makam Fiktif, Ada Makam Pesanan dan Makam "Kembar" - KOMPAS.com
- ^ Puluhan Makam Fiktif di TPU Pondok Ranggon Dibongkar - KOMPAS.com
- ^ Ratusan Makam Fiktif Kembali Dibongkar Diarsipkan 2016-08-02 di Wayback Machine. - Jawa Pos
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-08-17. Diakses tanggal 2016-08-01.
- ^ 'Main' dengan Calo Makam Fiktif, 48 PNS Distakam Dicopot - Detik.com