Martinus Sudarno

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Martinus Sudarno
Anggota DPRD Kalimantan Barat
Mulai menjabat
30 September 2019
Anggota DPRD Kalimantan Barat
Masa jabatan
2014–2019
Anggota DPRD Kalimantan Barat
Masa jabatan
2009–2014
Informasi pribadi
Lahir4 Desember 1968 (umur 55)
Perongkan, Sekadau
Partai politikPDI Perjuangan
Alma mater
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Martinus Sudarno, S.H. (lahir 4 Desember 1968) adalah politikus Indonesia yang saat ini berkiprah sebagai legislator di DPRD Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2019–2024.[1]

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Martinus Sudarno dilahirkan pada 4 Desember 1968 di desa Perongkan, sebuah desa yang dihuni mayoritas etnis Ketungau Tesaek, yang kini menjadi wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pendidikan dasar hingga menengah pertama dituntaskan di kampung halaman, dan SMA diselesaikannya di Sekadau pada 1986. Pendidikan tinggi mula-mula ia enyam di STKIP Widya Yuwana Madiun dan lulus pada 1991. Kemudian ia berkuliah lagi mengambil Jurusan Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada 2003. Pada 2008, ia mengikuti Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Jakarta.[2]

Karier dan keorganisasian[sunting | sunting sumber]

Semasa sekolah ia sudah aktif di organisasi sosial kemasyarakatan, antara lain Pemuda Katolik Kalimantan Barat dan KNPI Kalimantan Barat. Sudarno juga Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pontianak, Wakil Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Kalbar, hingga Anggota Dewan Kehormatan PMI Kalbar. Ia juga sukses terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Daerah Pemilihan Kalbar 6 yang mencakup Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau selama tiga periode, yakni periode 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.[3]

Latar belakang pernah menjadi guru di Yayasan St. Fransiskus, Pontianak, membuat Sudarno berbela rasa pada para pendidik. Ia senantiasa mencari terobosan agar martabat guru dan profesinya dimuliakan dan dihargai. Sebagai wakil rakyat, ia mengusulkan Perda tentang perlindungan terhadap Guru Honorer. Ia juga peduli pada pendidikan di tanah kelahirannya, antara lain dengan mengalokasikan sejumlah dana aspirasi sebagai wakil rakyat untuk beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Sekadau.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, ia memperjuangkan dan menangani permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Sekadau di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu dengan Kabupaten Sintang. Desa Sunsong tersebut merupakan daerah Kabupaten Sekadau yang dapat dilihat dari asal usul masyarakatnya. Hukum adat, pendekatan kekeluargaan, menurutnya lebih dulu ditempuh dalam penyelesaian sebab itu merupakan nilai yang diwariskan nenek moyang.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki
Daftar pustaka