Muamalah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.[1] Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal mengembangan harta benda.[2]

Muamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu fiqih. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial. Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]