Muara Dua, Prabumulih Timur, Prabumulih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Muara Dua
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
KotaPrabumulih
KecamatanPrabumulih Timur
Kode Kemendagri16.74.02.1006
Kode BPS1672020004
Luas± 2680 Ha
Jumlah penduduk11.223 Jiwa (2022)
Kepadatan3.035 KK (2022)


Muara Dua adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia.

Sejarah Singkat Kelurahan Muara Dua[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya Kelurahan Muara Dua dibentuk pada tanggal 30 Juni 1998 dari Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim berdasarkan SK Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan Nomor : 510/SK/III/1998. Pada saat Desa Muara Dua berubah status dari desa menjadi kelurahan telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tempat yang seharusnya dibutuhkaan sebagaimana mestinya fungsi sebuah kantor kelurahan. Perubahan status Kelurahan ini berdasarkan PERDA No. 49 Tahun 2003 tentang penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan yang tertuang dalam Bab II pasal 2 yaitu Desa yang berada di Kota Prabumulih ditetapkan statusnya menjadi Kelurahan, khususnya di Kecamatan Prabumulih Timur adalah Desa Muara Dua menjadi Kelurahan Muara Dua. Sejak terbentuknya Kelurahan Muara Dua, ada sepuluh Lurah yang pernah menjabat dan sedang menjabat di Kelurahan Muara dua,antara lain

  1.       Bpk. Kholikin, S.sos
  2.       Bpk. Haumie Hasyim, S,H M. H
  3.       Bpk. Rumaidi
  4.       Bpk. Edi Rusman Jaya, S.IP
  5.       Bpk. Wasri, S.H
  6.       Ibu. Septriyanti,S.H
  7.       Bpk.Tiara Adi Pradana, S.IP
  8.       Bpk. Muslim, SE
  9.       Bpk. Rifaatul qori, S. E
  10.   Bpk. Ali Syukri, S.H (Sedang Menjabat)

Aparatur Kelurahan Muara Dua[sunting | sunting sumber]

  • Lurah
  • Sekretaris
  • Kasi Pemerintahan & Ketertiban Umum
  • Kasi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat
  • Kasi Pelayanan Umum & Kesejahteraan Sosial
  • Staf Pelaksana (PNS)
  • Staf (PHL/TKS)

Luas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Muara Dua Memiliki Luas Wilayah ± 2680 Ha, Kelurahan Muara Dua berada di Kecamatan Prabumulih Timur terdiri dari 10 Rukun Warga, 38 Rukun Tetangga (RT).

BATAS BATAS WILAYAH KELURAHAN MUARA DUA[sunting | sunting sumber]

  1. Utara  : Kelurahan Gunung Ibul Barat & Sukajadi
  2. Timur  : Karang Jaya & Gunung Ibul
  3. Selatan : Sukaraja
  4. Barat  : Karang Raja & Tugu Kecil

Orbitasi[sunting | sunting sumber]

  • Jarak ke Kantor Kecamatan Prabumulih Timur ± 2 Kilometer
  • Jarak ke Kantor Pemerintah Kota Prabumulih ± 10 Kilometer
  • Jarak ke Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ± 98 Kilometer

Potensi Sumber daya Manusia[sunting | sunting sumber]

  • Jumlah Laki – laki : 5.592 Jiwa
  • Jumlah Perempuan : 5.631 Jiwa
  • Jumlah Total : 11.223 Jiwa
  • Jumlah Kepala Keluarga : 3.035

Lembaga Kemasyarakatan[sunting | sunting sumber]

  • LPM : Ada
  • PKK  : Ada
  • Karang Taruna  : Tidak Ada
  • IRMAS  : Ada
  • Lembaga Adat  : Ada

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • Playgroup
  • TK
  • Sekolah Dasar
  • SD IT
  • Madrasah Ibtidaiyah
  • SMP
  • Madrasah Tsanawiyah
  • SMA
  • SMK

Prasarana Peribadatan[sunting | sunting sumber]

  • Masjid
  • Musholah

Prasarana Kesehatan[sunting | sunting sumber]

  • 1 Polindes
  • 2 Dokter Umum
  • 1 Klinik
  • 3 Apotek

Keamanan[sunting | sunting sumber]

  • LINMAS  : 10 Orang
  • BABINSA  : 01 Orang
  • BHABINKAMTIBMAS  : 01 Orang

Pranala luar[sunting | sunting sumber]