Muhammad Asri Anas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muhammad Asri Anas adalah seorang politisi asal Sulawesi Barat mantan anggota DPD-RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Barat[1] periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari F-PAN (Partai Amanat Nasional) dan menjadi Ketua Badan Anggaran (Bangar) MPR-RI[2]. Pria kelahiran Pare-Pare, 12 Juli 1975 ini menempuh pendidikan di Universitas Hasnuddin, Fakultas Sastra.[3]

Asri Anas pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, dan juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan (DPW) Partai Amanat Nasional untuk Sulawesi Barat hingga tahun 2020. Saat ini masih aktif sebagai Ketua DPP KNPI dan DPP BKPRMI Sulawesi Barat.[4]

Bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan, mereka menuntut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, karena telah menahan dana reses sejumlah anggota DPD.[5]

Saat ini ia meninggalkan Partai Amanat Nasional dan masuk ke Partai Ummat yang didirikan dan dideklarasikan oleh Amien Rais[6] stelah beliau disingkirkan dari kepengurusan partai PAN[7].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Taufiqurrohman (2016-09-17). Sunariyah; Muhammad, Djibril, ed. "Kronologi Penangkapan Irman Gusman Versi Asri Anas DPD". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-12-04. 
  2. ^ "Pengunduran Diri Hanafi Rais Diklaim Akan Pukul Telak PAN". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-04. 
  3. ^ "Profil - Muh. Asri Anas". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-12-04. 
  4. ^ Indonesia, Tokoh (2018-06-21). "Muhammad Asri Anas". TOKOH INDONESIA | TokohIndonesia.com | Tokoh.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-04. 
  5. ^ Setiawan, Aries (2017-05-23). "Komisi Aparatur Sipil Negara Didesak Usut Sekjen DPD RI". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2021-12-04. 
  6. ^ Nurhadi (2020-05-07). "Asri Anas Susul Anak Amin Rais Mundur dari PAN". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-12-04. 
  7. ^ "Amien Rais Disingkirkan, Asri Anas: Ibarat Pendiri Rumah Dikeluarkan". Sindonews.com. Diakses tanggal 2021-12-04.