Mukarrib

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mukarrib adalah gelar penguasa di Arab Selatan sebelum dipimpin oleh raja. Mereka memimpin atas nama langit dan Tuhan sehingga hukum mereka bersifat suci dan harus diikuti oleh orang-orang beriman. Mukarrib menyatakan diri sebagai wakil Tuhan di Bumi meskipun sebenarnya mereka tidak paham masalah agama.

Gelar ini kemudian berganti menjadi malik (raja). Seiring dengan perpindahan kekuasaan ke tangan raja, terjadi perubahan hukum. Raja tidak lagi memimpin kegiatan ibadah dan memiliki tempat ibadah. Peran tersebut digantikan oleh para pendeta dan pemuka agama. Namun, raja masih dianggap sebagai pelindung tempat ibadah karena dianggap penting bagi kelangsungan negara. Pemimpin agama bertugas mengelola tempat ibadah dan aset-asetnya serta mengumpulkan pajak yang bersifat keagamaan sementara raja melaksanakan pemerintahan serta mengelola aset-asetnya. Raja juga berhak mengelola baitulmal.

Rujukan[sunting | sunting sumber]