Negara Pendukung Terorisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara-negara yang saat ini (diwarnai hijau tua) dan dulunya (diwarnai hijau muda) dicap sebagai "Negara Pendukung Terorisme" oleh Departemen Negara AS. AS diwarnai biru.

"Negara Pendukung Terorisme" adalah sebuah sebutan yang diterapkan oleh Departemen Negara Amerika Serikat kepada negara-negara yang Departemen tersebut tuduh "masih menyediakan dukungan terhadap tindakan terorisme internasional."[1][2] Negara-negara yang dicap demikian mendapatkan sanksi unilateral yang keta.

Negara-negara yang saat ini dicap demikian adalah Iran, Sudan, dan Suriah.

Pengecapan tersebut dimulai pada 29 Desember 1979 terhadap Libya, Irak, Yaman Selatan, dan Suriah. Kuba juga dicap pada 1 Maret 1982, dan Iran pada 19 Januari 1984. Kemudian Korea Utara pada 1988 dan Sudan pada 12 Agustus 1993. Pengecapan Yaman Selatan dihapuskan pada 1990, Irak dihapuskan dua kali pada 1982 dan 2004, Libya dihapuskan pada 2006, Korea Utara dihapuskan pada 2008, dan Kuba dihapuskan pada 2015.

Garis waktu pengecapan[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 22 U.S.C. § 2656f
  2. ^ "State Sponsors of Terrorism". Departemen Negara Amerika Serikat. n.d. Diarsipkan dari versi asli tanggal June 10, 2009. Diakses tanggal June 9, 2009. 

Referensi[sunting | sunting sumber]