Negara bebas (politik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penilaian kebebasan negara di dunia tahun 2016 menurut survei Freedom in the World 2016 yang disusun Freedom House.[1]
  Bebas (86)   Separuh Bebas (59)   Tidak Bebas (50)
  Uni Eropa Dan Inggris Raya ("bebas" semua)
  "Bebas"
  "Separuh bebas"
  "Tidak bebas"
  Tidak dinilai

Negara bebas adalah konsep politis dan ideologis tentang keberadaan kebebasan di suatu negara. Konsep ini meliputi berdirinya lembaga demokratis yang menjamin keberlangsungan kebebasan, seperti pemerintahan perwakilan, partai politik, serikat dagang, oposisi politik, cabang pemerintahan, kebebasan yudisial, dan kebebasan media. Konsep tersebut juga mencakup institusi yang menghindari penindasan politik, penyiksaan, penyensoran, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan kebebasan.

Dalam konteks historis Perang Dunia II, istilah negara bebas digunakan untuk mengidentifikasi sekutu barat yang berlawanan dengan kekuatan Poros (Jerman Nazi dan Italia Fasis). Pada masa Perang Dingin, istilah ini mengacu pada sekutu Amerika Serikat yang berlawanan dengan Uni Soviet (seperti Cina Bebas). Dalam dua kasus tersebut, frasa negara bebas dipakai untuk keperluan propaganda tanpa melihat keefektifan lembaga politik yang dijelaskan sebelumnya.

Wadah pemikir Freedom House dari Amerika Serikat menerbitkan laporan bertajuk "suasana kebebasan di dunia" yang mengelompokkan negara-negara di dunia menjadi negara bebas, separuh bebas, dan tidak bebas. Per 2013, ada 90 negara bebas, 58 negara separuh bebas, dan 47 negara tidak bebas.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]