Negara pengekor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Negara klien)

Negara pengekor atau negara klien adalah sebuah negara yang secara ekonomi, politik atau militer dikontrol dan dibawahi oleh negara lain yang lebih kuat dalam urusan internasional.[1] Jenis negara klien ini meliputi: negara satelit, negara asosiasi, negara boneka, neo-koloni, protektorat, negara budak dan negara jajahan.

Negara klien pada zaman kuno[sunting | sunting sumber]

Persia, Yunani, dan Romawi[sunting | sunting sumber]

Negara kuno seperti Persia dan negara-kota Yunani menciptakan negara klien dengan menaklukkan wilayah lain. Di Republik Romawi, mereka menaklukkan wilayah lain bukannya untuk menjadikannya sebagai bagian dari republik, tetapi untuk menjadikannya sebagai negara klien.[2][3] Kebijakan Romawi ini terus dilanjutkan sampai abad ke-1 SM ketika Republik runtuh dan digantikan oleh Kekaisaran Romawi. Penggunaan istilah negara klien terus berlanjut sampai Abad Pertengahan, sejalan dengan berkembangnya feodalisme.

Kekaisaran Mongol[sunting | sunting sumber]

Pada abad ke-13, Korea diserbu oleh Kekaisaran Mongol yang kuat. Setelah perjanjian tahun 1260 dan invasi tahun 1270, Goryeo menjadi dependensi dari Dinasti Yuan.

Abad ke-19 dan 20[sunting | sunting sumber]

Negara klien Prancis[sunting | sunting sumber]

Selama Revolusi Prancis dan era Napoleon, Prancis menaklukkan sebagian besar Eropa Barat dan mendirikan beberapa negara klien. Pada awalnya, selama Perang Revolusi Prancis, negara-negara ini didirikan sebagai republik (disebut dengan "Républiques Soeurs", atau "republik saudari"). Negara-negara ini termasuk Italia (Republik Cisalpina di Italia Utara, Republik Parthenopean di Italia Selatan), Swiss, Belgia, dan Belanda sebagai sebuah republik dan monarki.

Selama era Kekaisaran Prancis Pertama, setelah Napoleon dan tentara Prancis menaklukkan Eropa, status negara-negara tersebut berubah, dan beberapa negara-negara baru mulai terbentuk. Republik Italia bertransformasi menjadi Kerajaan Italia, di bawah pemerintahan langsung dari Napoleon, sedangkan di bagian selatan, Kerajaan Napoli berada di bawah pemerintahan Joseph Bonaparte dan kemudian di bawah pemerintahan Marsekal Kekaisaran Joachim Murat.

Tepi barat Sungai Rhine dianeksasi dan juga merupakan bagian dari Kekaisaran Prancis. Sejumlah negara bagian Jerman, yang terdiri dari Konfederasi Rhein, menjadi negara klien Kekaisaran Prancis, termasuk Kerajaan Westphalia, yang diperintah oleh adik Napoleon.

Spanyol menjadi kerajaan klien Prancis setelah invasi Prancis di Semenanjung Iberia. Polandia juga ditaklukkan dan kemudian menjadi Duchy of Warsawa.

Imperium Britania[sunting | sunting sumber]

Dalam Imperium Britania, Negara Kepangeranan India secara teknis adalah negara yang merdeka. Kemerdekaan Mesir pada 1922 secara teknis mengakhiri pendudukan Britania di Mesir, tetapi Sudan dan Mesir tetap diperintah sebagai Sudan Mesir-Inggris sampai Sudan diberi kemerdekaan penuh pada tahun 1956. Britania Raya masih berminat untuk menduduki Mesir hingga berakhirnya Krisis Suez. Irak ditetapkan sebagai kerajaan pada tahun 1932. Dalam masing-masing kasus, pada kenyataannya kepentingan ekonomi dan militer Britania yang tetap ada di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa negara-negara tersebut tidak diberikan kemerdekaan penuh, dan status negara-negara ini bisa dikatakan sebagai negara klien Britania. Demikian pula di Afrika (misalnya Nigeria Utara di bawah Lord Lugard), dan Federasi Malaya di Asia Tenggara yang disana diterapkan kebijakan pemerintahan tidak langsung.

Amerika Serikat[sunting | sunting sumber]

Setelah tahun 1945, istilah ini sering diterapkan pada negara-negara yang diperintah oleh diktator yang didukung secara terbuka baik oleh Amerika Serikat ataupun Uni Soviet. Selama Perang Dingin, negara-negara Amerika Latin seperti Guatemala, El Salvador, Nikaragua, Kuba (sampai 1959), dan Chili dipandang sebagai negara klien Amerika Serikat karena pemerintah AS memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan di negara-negara tersebut. Istilah ini juga diterapkan pada rezim otoriter lainnya yang memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat selama Perang Dingin, lebih tepat disebut sebagai negara proksi Amerika Serikat, negara-negara ini di antaranya: Vietnam Selatan, Iran (sampai 1979), Kamboja di bawah rezim Lon Nol, Filipina, dan Arab Saudi.[4]

Istilah negara klien juga bisa digunakan untuk negara-negara yang sangat tergantung pada ekonomi negara yang lebih kuat. Tiga negara Pasifik yang sangat tergantung perekonomiannya pada Amerika Serikat, yakni Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Palau, mungkin juga bisa digolongkan ke dalam kategori ini. Selain itu, Amerika Serikat juga mendukung negara-negara yang kedaulatannya terancam seperti Israel, Republik Tiongkok (Taiwan), Korea Selatan, dan Bahrain.

Uni Soviet[sunting | sunting sumber]

Proksi Soviet atau negara "klien" Soviet meliputi negara-negara Pakta Warsawa yang kebijakannya sangat dipengaruhi oleh kekuatan militer dan bantuan ekonomi Soviet. Negara-negara Dunia Ketiga lainnya dengan pemerintahan Marxis-Leninis juga dianggap sebagai klien Soviet. Negara-negara ini di antaranya: Kuba setelah Revolusi Kuba, Republik Rakyat Angola, Republik Rakyat Mozambik, Republik Demokratik Afganistan, dan Republik Demokratik Vietnam (Vietnam Utara). Dalam Uni Soviet sendiri, RSS Ukraina dan RSS Byelorusia memiliki kursi di PBB, tetapi sebenarnya negara-negara ini merupakan bagian dari kedaulatan Soviet.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Michael Graham Fry, Erik Goldstein, Richard Langhorne. Guide to International Relations and Diplomacy. London, England, UK; New York, New York, USA: Continuum International Publishing, 2002. Pp. 9.
  2. ^ Herod's Judaea
  3. ^ Collected studies: Alexander and his successors in Macedonia, by Nicholas Geoffrey Lemprière Hammond,1994,page 257,"to Demetrius of Pharos, whom she set up as a client king
  4. ^ Gasiorowski, Mark US Foreign Policy and the Shah, Cornell University Press, 1991