Negara pulau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara-negara berdaulat dan negara-negara dengan pengakuan terbatas yang sepenuhnya berada di pulau (Australia dianggap sebagai benua. Malaysia dianggap sebagai Asia Daratan): negara dengan perbatasan darat diberi warna hijau, dan negara tanpa perbatasan darat diberi warna biru tua

Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1]

Politik[sunting | sunting sumber]

Persentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Ott, Dan (1996). Small is Democratic. Routledge. hlm. 128. ISBN 0-8153-3910-0. Diakses tanggal 23 Maret 2019.