Oditur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Oditur adalah penuntut umum, terutama dalam pengadilan militer.[1] Fungsinya seperti jaksa dalam peradilan militer. Oditur pada peradilan militer biasa disebut oditur, sedangkan oditur pada peradilan militer tinggi disebut oditur tinggi . Dalam persidangan militer terdapat hakim majelis, oditur, panitera. Oditur inilah yang memebacakan kesalahan dan sanksi atas kesalahan nya itu menurut UU, yang kemudian dipertimbangkan dan diputuskan oleh hakim majelis.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ KBBI