Lompat ke isi

Omnilateralisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Omnilateralisme (dari omnibus dalam bahasa Latin: "untuk semua") dalam hubungan internasional merupakan istilah yang membedakan gerakan pemerintahan global menyeluruh dengan lembaga multilateral modern yang muncul sejak Kongres Wina.

Sejarawan

[sunting | sunting sumber]

Filsuf Prusia Immanuel Kant mendefinisikan omnilateral dalam Science of Right, buku pertama dalam seri Metaphysics of Morals (1797), sebagai sesuatu yang "berasal dari keinginan semua individu".[1]

Filsafat politik

[sunting | sunting sumber]

Apabila multilateralisme mengacu pada beberapa negara yang bekerja sama dalam satu permasalahn tertentu, omnilateralisme melibatkan semua pihak dan tujuan bersama. Omnilateralisme tidak hanya mencakup negara, tetapi juga organisasi nonpemerintah, pihak swasta, dan masyarakat madani. Mereka semua ikut berkontribusi demi kebaikan global bersama.

Istilah omnilateralisme digunakan dalam konteks permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh sebuah negara, secara bilateral oleh dua negara, secara plurilateral di tingkat regional seperti Uni Eropa, atau secara multilateral oleh lembaga-lembaga seperti G20 atau PBB karena semua pihak yang disebutkan tadi tidak melibatkan seluruh pihak yang terlibat.

Isu-isu omnilateralisme selalu berkaitan dengan lingkungan global, pencegahan benturan peradaban, multikulturalisme, dan kelompok minoritas.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "The Science of Right, 1790". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-07. Diakses tanggal 2015-05-13.