Organisasi Angkutan Darat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi Angkutan Darat (Organda) adalah gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada tahun 1962 di Selecta, Malang.[1] Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada 17 Juni 1963 mengukuhkan Organda sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya.[1]

Organisasi angkutan darat ini dibentuk ditengah maraknya usaha angkutan jalan di Indonesia, saat Presiden Soekarno menetapkan untuk menghentikan trem listrik pada 1960 dan angkutan darat massal di Indonesia dikuasai oleh bus dan angkutan umum bus mini.[2] Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggotanya, yaitu pengusaha angkutan agar usaha angkutan di jalan di Indonesia kuat, efektif, efisien, inovatif dan berdaya saing tinggi.[1]

Saat ini kegiatan Organda terbatas pada urusan penyesuaian tarif, seperti menaikkan tarif angkutan umum saat harga BBM naik[3]. Belum terlihat ada kebijakan strategis dan sistematis yang dibuat oleh Organda.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Situs resmi Organda
  2. ^ "Infonitas.com: Jejak Trem di Jakarta". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-01-11. Diakses tanggal 2016-04-29. 
  3. ^ [1]