Otto Friedrich von Geerke

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Otto von Gierke

Otto Friedrich von Gierke (11 Januari 1841 – 10 Oktober 1921) adalah seorang filsuf hukum berkebangsaan Jerman.[1][2] Von Gierke merupakan seorang pemimpin dari Sekolah Sejarah Yurispundensi Jerman yang bertentangan dengan teori Roma tentang hukum Jerman.[2]

Sejarah singkat[sunting | sunting sumber]

Von Gierke adalah seorang guru besar di Breslau (Worslaw) dari tahun 1871 hingga 1884, Heidelberg dari 1884 hingga 1887, dan Berlin dari 1887 hingga 1921.[1][2] Von Gierke memiliki pengaruh besar atas penyusunan kitab undang-undang hukum pidana Jerman.[1] Ia mengkritik draft pertama dari undang-undang hukum pidana dan perdata Jerman pada tahun 1888.[2] Kritik itu disampaikan oleh Von Gierke karena ia menganggap menambahkan unsur hukum Roma kedalam hukum Jerman adalah tidak beralasan.[2] Karena hukum Jerman sendiri telah memiliki dasar yang cukup kuat tanpa harus ada penambahan elemen dari hukum Roma.[2] Kontroversi tentang hukum ini terinspirasi dari Deutsches Privatrecht karya Von Gireke jilid 3 tahun 1895-1917 tentang "Hukum Perdata Jerman".[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e f g (Inggris) Encyclopaedia Britannica. "Otto Friedrich von Geerke". Diakses tanggal 24 Juni 2014.