Lompat ke isi

Panitia Retooling Aparatur Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Panitia Retooling Aparatur Negara atau Paran adalah sebuah badan pemerintahan pengganti Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang didirikan pada 1959. Badan tersebut diketuai oleh AH Nasution dan diwakili oleh oleh Muhammad Yamin dan Roeslan Abdulgani.[1] Pada 1964, Paran dibubarkan oleh Wakil PM I Subandrio dan diganti dengan Komando Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi (Kotrar).[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]