Parlemen Negara Indonesia Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Parlemen Negara Indonesia Timur adalah Parlemen yang dibentuk dan hadir ketika Negara Indonesia berbentuk serikat, tepatnya pada tahun 1946. Parlemen Negara Indonesia Timur terbentuk setelah dilaksanakannya Konferensi Malino dan Konferensi Denpasar. Konferensi Denpasar menghasilkan dokumen yang membahas pembentukan Komisi Mahkota (perantara dengan Kerajaan Belanda), Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), pembagian kekuasaan, keuangan dan pendirian daerah otonomi, kepala negara bagian, kabinet dan menteri Negara Indonesia Timur.[1]

Negara Indonesia Timur pada awalnya dibentuk Belanda untuk menjadi ujung tombak dalam melawan dan memaksa Republik Indonesia untuk menerima bentuk negara federasi dengan tujuan mengerucutkan wilayah Republik Indonesia. Presiden NIT (Negara Indonesia Timur) jugalah yang memilih langsung kabinet parlementernya. Selama negara ini berdiri sebelum bubar pada tahun 1950, NIT memiliki setidaknya 8 kabinet yaitu:

  1. Kabinet Pertama - Nadjamoedi Daeng Malewa : 13 Januari 1947 - 2 Juni 1947
  2. Kabinet Kedua - Nadjamoedi Daeng Malewa : 2 Juni 1947 - 11 Oktober 1947
  3. Kabinet Warow : 11 Oktober 1947 - 15 Desember 1947
  4. Kabinet Pertama - Ide Anak Agung Gde Agung : 15 Desember 1947 - 12 Januari 1949
  5. Ide Anak Agung Gde Agung - Second Cabinet : 12 Januari 1949 - 27 Desember 1949
  6. J. E. Tatengkeng Cabinet : 27 Desember 1949 - 14 Maret 1950
  7. D. P. Diapari Cabinet : 14 Maret 1950 - 10 Mei 1950
  8. J. Poetoehana Cabinet : 14 Maret 1950 - 17 Agustus 1950[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Penerangan, Indonesia Departemen (1953). Propinsi Sulawesi (dalam bahasa Melayu). Kementerian Penerangan. 
  2. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-06-16). Nailufar, Nibras Nada, ed. "Negara Indonesia Timur (RIS)". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-02-07.