Paro, Nduga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paro
Negara Indonesia
ProvinsiPapua
KabupatenNduga
Kode Kemendagri95.08.11
Kode BPS9429042
Kampung/kelurahan5 kampung


Paro adalah sebuah distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, Indonesia. Distrik Paro pada awalnya adalah sebuah kampung di Distrik Mapenduma dengan mana yang sama. Distrik Paro dimekarkan dari Distrik Mapenduma pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2011. Distrik Paro terletak di tengah-tengah Kabupaten Nduga.

Pemekaran[sunting | sunting sumber]

Kampung Paro dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 5 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Paro menjadi 5 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.

Wilayah Administrasi[sunting | sunting sumber]

Batas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Paro:[1]

Utara Distrik Koroptak
Timur Distrik Yal
Selatan Distrik Mapenduma
Barat Distrik Yenggelo

Kampung[sunting | sunting sumber]

Distrik Paro sejak tahun 2011 terdiri dari 5 kampung sebagai berikut:[2]

  1. Kampung Animarem
  2. Kampung Loaraba
  3. Kampung Lombrik
  4. Kampung Paro
  5. Kampung Tawelma

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF). Komisi Pemilihan Umum RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 07-01-2020.  line feed character di |title= pada posisi 69 (bantuan);
  2. ^ "Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.