Lompat ke isi

Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Uni Eropa

Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa adalah bagian dari Hukum Uni Eropa yang mengatur tentang proses di mana negara-negara anggota dapat mencabut keanggotaan dari Uni Eropa. Penggunaannya menjadi luas diperdebatkan setelah referendum yang diadakan di Britania Raya pada tanggal 23 Juni 2016 di mana mayoritas suara memilih pencabutan keanggotaan Britania Raya dari Uni Eropa.[1]

Segera setelah Pasal 50 dipicu, ada batas waktu dua tahun untuk menyelesaikan negosiasi. Jika negosiasi gagal mencapai kesepakatan, Britania Raya kemudian akan diminta untuk mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia mengenai tarif.[2] Proses ini berlaku umum untuk meninggalkan anggota yang menarik diri dengan daya tawar kurang dalam negosiasi, karena biaya yang tanpa perjanjian perdagangan akan secara proporsional jauh lebih besar bagi negara individu yang menarik diri daripada blok Uni Eropa yang tersisa.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]