Pelaksana Harian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pelaksana harian)

Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.[1] Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "KBBI Daring: "pelaksana harian"". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 16 Mei 2018. 
  2. ^ "Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pusat Data dan Informasi Kemendagri. 29 Januari 2018. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]