Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta (dikenal dengan istilah pembajakan) adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya, dalam hal ini melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan. Pemegang hak cipta adalah pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan tersebut. Pemegang hak cipta biasanya menggunakan standar teknologi dan hukum tertentu untuk mencegah dan menghukum pelanggar hak cipta.
Masalah ini biasanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melalui penarikan dan pemusnahan bajakan, atau dibawa ke pengadilan. Pembajakan skala besar, khususnya juga melibatkan pemalsuan, dapat dituntut melalui sistem hukum pidana. Bergesernya ekspektasi publik, kemajuan teknologi digital, serta berkembangnya jangkauan Internet telah menyebabkan pelanggaran anonim meluas. Hal ini menyebabkan industri kreatif saat ini sukar berfokus untuk mengejar orang-orang yang mencari dan membagikan konten yang dilindungi hak cipta secara daring dan bebas.[butuh rujukan] Bahkan industri kreatif berkeinginan untuk meluaskan hukum ini untuk menghukum penyedia layanan dan distributor perangkat lunak yang memfasilitasi pembajakan sebagai pembajak tidak langsung.
Perkiraan dampak ekonomi dari pelanggaran hak cipta cukup bervariasi dan bergantung pada banyak faktor. Namun demikian, pemegang hak cipta, perwakilan industri, dan legislator telah lama menggolongkan pelanggaran hak cipta sebagai pembajakan atau pencurian - bahasa yang sekarang dianggap oleh beberapa pengadilan AS sebagai peyorasi atau kontroversial.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "MPAA Banned From Using Piracy and Theft Terms in Hotfile Trial". 29 November 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 November 2013. Diakses tanggal 30 November 2013.
- ^ "MPAA Banned From Using Piracy and Theft Terms in Hotfile Trial". Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 December 2013. Diakses tanggal 30 November 2013.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- Johns, Adrian: Piracy. The Intellectual Property Wars from Gutenberg to Gates. The University of Chicago Press, 2009, ISBN 978-0-226-40118-8
- Rosen, Ronald (2008). Music and Copyright. Oxford Oxfordshire: Oxford University Press. ISBN 0-19-533836-7.
- Joe Karaganis, ed. (2011). Media Piracy in Emerging Economies. Social Science Research Council. ISBN 978-0-9841257-4-6.
- Horten, Monica: The Copyright Enforcement Enigma – Internet Politics and the Telecoms Package . Palgrave Macmillan, 2012, ISBN 978-0-230-32171-7
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- A 2000 Salon.com article by Courtney Love addressing copyright infringement of music Diarsipkan 2006-03-19 di Wayback Machine.
- A 2001 reprint of two speeches given by Thomas Macaulay in Parliament in 1841, when the issue of copyright was being hammered out. Diarsipkan 2012-09-21 di Wayback Machine.
- A 2003 article on CD Piracy in China from the music webzine www.CLUAS.com
- An undated essay on Piracy in the Philippines by Tilman Baumgärtel
- A 2008 article illustrating the effect of piracy on video games Diarsipkan 2019-10-28 di Wayback Machine.
- An article for students explaining the difference between plagiarism and copyright infringement
- How Corporate Law Inhibits Social Responsibility
- Movie and Record Industry Piracy Figures Incendiary, But Not Fact. – June 2006 MP3 Newswire article challenges inflated copyright infringement claims by media companies
- US Copyright Office