Pelecehan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelecehan adalah berbagai perilaku yang bersifat ofensif. Umumnya dipahami sebagai perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang, dan diidentifikasi sebagai hal yang tidak patut dalam norma sosial dan moral. Dari pengertian hukum, pelecehan adalah perilaku yang mengganggu, menjengkelkan atau mengancam. Perilaku ini berevolusi dari kondisi diskriminasi, yang memiliki efek membatalkan atau merusak seseorang untuk mendapatkan manfaat dari hak-hak mereka. Ketika perilaku ini terus berulang, maka didefinisikan sebagai penindasan. Pengulangan dan aspek kesusahan yang ditimbulkan, membuat seseorang khawatir atau mengancam dapat membedakannya dari kasus penghinaan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]