Pemanfaatan hutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemanfaatan hutan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat harus sesuai dengan peraturan pemerintah

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan non-kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Di Indonesia, pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Izin pemanfaatan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil kayu atau bukan kayu, ataupun izin pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan yang telah diberikan izin.[1]

Tujuan utama pemanfaatan hutan ialah untuk memberdayakan masyarakat atau mensejahterakan masyarakat.[1] Bagi para pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan pungutan sebagai peganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang telah mereka dapatkan.[2] Tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah Republik Indonesia. Dalam setiap pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan. Jangka waktu pemanfaatan hutan pada hutan lindung menurut undang-undang paling lama sepuluh tahun. Menurut undang-undang dalam pemanfaatan hutan lindung yang diberikan perizinan paling luas hanya 50 hektar.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN" (PDF). 8 Januari 2007. 
  2. ^ N.H.T Siahaan.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.Jakarta:Erlangga.494