Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:Alfan Renaldi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 6 tahun yang lalu oleh Alfan Renaldi
Halo, Alfan Renaldi.
Memulai
Tips

Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!

Welcome! If you do not understand Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!

-- Pengguna:Alfan RenaldiPembicaraan Pengguna:Alfan Renaldi 8 November 2017 01.55 (UTC)Balas


Pengadilan Negeri Ketapang (disingkat PN-Ketapang atau PN-Ktp) merupakan Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (dulu Pengadilan Tinggi Pontianak) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup 2 Kabupaten, yaitu; Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat.

Sejarah Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]


Berdasarkan sejarah, pembentukan Kabupaten Ketapang pada masa Pemerintahan Republik Indonesia adalah berdasakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagai bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.

Pada tahun 1959, proses persidangan / peradilan di Kabupaten Ketapang sudah bisa terlaksana dengan proses administrasinya masih pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kota atau wilayah Kabupaten Ketapang saat itu maka berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor J.P1/3/4 tanggal 27 Agustus 1968 dibentuklah Pengadilan Negeri Ketapang dengan wilayah hukum seluruh Kabupaten Ketapang, dan Ketua Pertama ditunjuk Bpk. JAILANI, S.H. Pada saat itu Kantor Pengadilan Negeri Ketapang masih menggunakan gedung pemerintah daerah yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani (sebelah barat SPBU Mandiri).

Pada Tahun 1973 berdasarkan DIPA Nomor: 72/XII/4/1973 tanggal 5 April 1973 dibangunlah gedung Pengadilan Negeri Ketapang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 diatas perolehan Tahun 1974/1975 SHM Nomor 39 tanah seluas 2.763 M2 dan luas bangungan 701 M2 terdiri dari 2 lantai diresmikan penggunaannya oleh Bpk. ISMAIL SALEH, S.H. yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI.

Pengadilan Negeri Ketapang memiliki 4 Zitting Plaatz yang mana kondisinya sekarang sangat memprihatinkan, karena sudah lama tidak digunakan lagi, yaitu:

No Alamat Luas Tahun Sertifikat
1. Kec Telok Melano 1.161/187 1974/1975 SHM Nomor 9
2. Kec Sukadana 1.500/187 1980/1981 SHM Nomor 17
3. Kec Kendawangan 1.500/187 1980/1981 SHM Nomor 35
4. Kec Tumbang Titi 1.400/187 1980/1981 SHM Nomor 18

Pada Tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang, hingga terbentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Kayong Utara (Sukadana) yang terletak di sebelah Utara dari Kabupaten Ketapang dengan jarak tempuh 82 KM dengan waktu perjalanan kurang lebih 2 jam dari kota Ketapang, namun wilayah hukum PN Ketapang tetap, meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Para Ketua Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]

No Nama Masa Bakti
1. DJAILANI, S.H. 1968 - 1974
2. PARMAN SUPARMAN, S.H. 1974 - 1978
3. SALEH AMBRUWARU, S.H. 1978 - 1983
4. WARDIJONO, S.H. 1983 - 1987
5. AJITRA SARAGIH SIMARMATA, S.H. 1987 - 1993
6. M.A.D. SABANTALANDINGUN, S.H. 1993 - 1996
7. CHADIKUM ALI UTOMO, S.H. 1996 - 1998
8. ANANG ARIFIN, S.H. 1998 - 2000
9. TIGOR MANULANG, S.H., M.H. 2000 - 2004
10. PARULIAN SARAGIH, S.H., M.H. 2004 - 2007
11. BESTMAN SIMARMATA, S.H. 2007 - 2010
12. BAMBANG EDHY SUPRIYANTO, S.H., M.H. 2010 - 2012
13. MAROLOP SIMAMORA, S.H., M.H. 2012 - 2014
14. ACHMAD RIFAI, S.H., M.H. 2014 - 2015
15. H. MASLIKAN, S.H. 2015 - Sekarang

Visi dan Misi Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]


V i s i

Terwujudnya Pengadilan Negeri Ketapang Yang Agung


M i s i

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Ketapang.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Ketapang.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Ketapang.

Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]


Tugas dan Fungsi Pengadilan

Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Didalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.


Kedudukan

Pengadilan Negeri Ketapang (PN Ketapang) adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (dulu Pengadilan Tinggi Pontianak) dalam Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat.


Tugas Pokok

Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Ketapang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]


Struktur Organisasi Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Keadaan Perkara Pengadilan Negeri Ketapang

[sunting sumber]


PIDANA

Keadaan Perkara - Pidana Biasa

Tahun Perkara Masuk Putus Minutasi Jumlah Terdakwa Jumlah Terpidana
2013
341
287
217
666
488
2014
273
266
290
1227
858
2015
348
351
384
2589
2036
2016
283
338
347
1653
1333


Keadaan Perkara - Pidana Cepat

Tahun Perkara Masuk Putus Minutasi Jumlah Terdakwa Jumlah Terpidana
2013
2
2
2
0
0
2014
26
26
26
32
32
2015
5
5
5
5
5
2016
49
49
48
75
69


Keadaan Perkara - Pidana Anak

Tahun Perkara Masuk Putus Minutasi Jumlah Terdakwa Jumlah Terpidana
2015
8
8
6
12
10
2016
6
6
8
15
15


PERDATA

Keadaan Perkara - Perdata Gugatan

Tahun Perkara Masuk Putus Mediasi Berhasil Mediasi Gagal Gugur Cabut Minutasi
2013
23
13
0
0
0
3
12
2014
21
27
0
0
3
3
25
2015
34
30
0
0
0
5
31
2016
27
28
0
2
1
1
29


Keadaan Perkara - Perdata Permohonan

Tahun Perkara Masuk Putus Mediasi Berhasil Mediasi Gagal Gugur Cabut Minutasi
2013
72
71
0
0
3
1
69
2014
28
25
0
0
0
1
27
2015
25
29
0
0
0
1
29
2016
11
11
0
0
0
0
11

Pranala Luar

[sunting sumber]