Pembicaraan Pengguna:ButurFile
Bagian baru- Bacalah halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
- Baca juga informasi tentang berkontribusi di Wikipedia.
- Tuliskan juga sedikit profil Anda di Pengguna:ButurFile, halaman pribadi Anda, agar kami dapat lebih mengenal Anda.
- Lihat pula aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan.
- Selalu tanda tangani pertanyaan Anda di Warung Kopi atau halaman pembicaraan dengan mengetikkan
~~~~
pada akhir kalimat Anda. - Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan, atau menghapus kalimat.
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
Welcome! If you do not understand Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!
-- Kℇℵ℟ℑℭK 26 April 2016 15.44 (UTC)
Anggota DPRD Buton Utara Asal Partai Hanura Ditetapkan Tersangka
[sunting sumber]Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Herman Yanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus illegal logging yang terjadi di Butur. Dalam waktu dekat, pihak Polda akan kembali memanggil Herman Yanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Herman Yanto telah beberapa kali diperiksa, namun statusnya masih sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipiter Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Herman Yanto (HY) dengan status yang telah dinaikan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang memperjelas keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja tersangka belum ditahan, sebab pihak penyidik masih menyelesaikan berkas penahanannya. Untuk memanggil Herman Yanto sebagai tersangka, pihak Polda telah menyurat ke Gubernur untuk pemeriksaan. Namun, surat Polda belum mendapat balasan dari Gubernur.
“Kami sudah menyurat ke Gubernur untuk memeriksa tersangka, tapi surat tersebut belum mendapat balasan”, ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/3).
Ia berjanji, setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Gubernur Sultra, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Herman Yanto, pihaknya akan melakukan pemanggilan tersangka dan memproses secepatnya mengenai kasus ini.
“Jika HY tidak datang dalam panggilan Tipiter sebagai tersangka, kami akan jemput paksa dia,” tegasnya.
Dalam penetapan tersangka, kata dia, Pihak Tipiter Polda Sultra akan kembali mencari informasi terkait kasus illegal logging yang terjadi di Butur. Agar kejadian yang melibatkan para pejabat ini bisa terselesaikan dengan tuntas; Sumber: Harian Sultra Watch (16/3)