Pembicaraan Pengguna:Muhammad william
Bagian baru- Bacalah halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
- Baca juga informasi tentang berkontribusi di Wikipedia.
- Lihat pula aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan.
- Selalu tanda tangani pertanyaan Anda di Warung Kopi atau halaman pembicaraan dengan mengetikkan
~~~~
pada akhir kalimat Anda. - Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan, atau menghapus kalimat.
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
Welcome! If you do not understand Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!
-- Kℇℵ℟ℑℭK 16 Januari 2016 04.04 (UTC)
Aksi Terorisme di Indonesia sepanjang tahun 2000-2009 di Indonesia tercatat telah terjadi 22 pengeboman, baik dalam skala kecil maupun skala besar dan yang baru-baru ini para teroris melakukan peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan pada jum’at pagi, tanggal 17 Juli 2009 dengan Jumlah korban tewas 9 orang dan luka-luka 55 orang, Aksi terorisme di Indonesia sebenarnya dimulai dengan ledakan bom yang terjadi di kompleks Perguruan Cikini dalam upaya pembunuhan Presiden Pertama RI, Ir Soekarno, pada tahun 1962 dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pada bulan Agustus 2001 yaitu Peledakan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. Ledakan melukai enam orang, semua aksi pemboman di Indonesia sepanjang tahun 1962 sampai dengan Agustus 2001 hanya menjadi isu dalam Negri, namun sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, yang memakan 3.000 korban..
Peristiwa 11 September mengawali babak baru isu terorisme menjadi isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh Negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional[1]. Pasca tragedi 11 september 2001 Indonesia sendiri belum menganggap aksi pemboman yang terjadi di dalam negri sebagai aksi terorisme tapi aksi separatis/para pengacau keamanan seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sebagainya, Pemerintah Indonesia baru menganggap adanya aksi Terorisme di Indonesia, setelah terjadinya Tragedi Bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[2], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Hal ini terbukti pasca tragedy Bom Bali I, Pemerintah megeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada 2 tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini dikeluarkan mengingat peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme.
Maka obyek kajian ini di focuskan pada pendekatan-pendekatan Hukum yang di titik beratkan pada pengertian terorisme atau teroris, latar belakang terjadinya aksi terorisme, kajian akademis yang berbasis hukum nasional dan internasional terhadap pasal-pasal yang ada pada UU anti teroris Indonesia yaitu Perpu No. 1 tahun 2002 dan revisi UU No. 15 tahun 2003 dan apakah terdapat kelemahan pendekatan legal formal yang diterapkan melalui UU anti terorisme dalam menindak para pelaku Terorisme
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[5]. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[6].
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Menggunakan kekerasan. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama
ilmu bagi bangsa .
[sunting sumber]Ilmu dan agama adalah satu kesatuan yang semestinya tidak bisa dipisahkan. Ilmu dan agama harus seiring sejalan, saling berkaitan dan saling membutuhkan. Manakala ilmu dan agama saling bertentangan dan berjalan sendiri-sendiri, akan menimbulkan dampak negatif yang besar, antara lain kemurkaan, kesesatan, kerusakan dan kebinasaan. Ilmu akan benar-benar memiliki manfaat dan keutamaan apabila dibimbing oleh nilai-nilai agama.Manfaat dan keutamaan ilmu yang dibimbing oleh nilai-nilai agama adalah (1) akan membawa pemiliknya pada kedudukan yang tinggi dan mulia disisi Allah SWT., dan dihadapan para makhluk-Nya, (2) pengangkatan derajat yang lebih tinggi secara maknawiyah (di dunia) dan secara hissiyah (diakhirat kelak), (3) menimbulkan rasa takut dan cinta kepada Allah SWT., (4) mampu membedakan antara yang benar dengan yang salah serta faedah-faedah dari yang benar dan salah dimaksud, dan (5) membawa kemaslahatan dan kebaikan serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Ilmu dan agama datangnya dari Allah SWT. dan orang yang beruntung di dunia dan diakhirat adalah orang yang memiliki keduanya (ilmu dan agama). Ilmu yang tidak dibimbing oleh nilai-nilai agama akan sesat, bagaikan berjalan tanpa pedoman, bagaikan berjalan tengah malam yang gelap gulita atau bagaikan orang buta yang berjalan tidak mengetahui ke mana arah yang hendak dituju. Berbagai kerusakan dan kebinasaan serta angkara murka yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia ini adalah akibat ulah dari orang-orang yang berilmu tanpa dibimbing oleh nilai-nilai agama. Demikian pula, berbagai kemajuan khususnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dewasa ini juga karena adanya ilmu dan pengetahuan sebagai buah atau hasil penalaran dengan logika manusia. Apabila ilmu itu dijiwai dan dibimbing oleh agama, maka ilmu itu akan membawa manfaat bagi pemiliknya dan bagi kehidupan alam semesta serta diberkahi oleh Allah SWT., akan tetapi apabila ilmu berjalan sendiri dan lepas dari nilai-nilai agama, maka ilmu tersebut akan sesat, membawa kehancuran dan kebinasaan bagi alam semesta serta dimurkai oleh Allah SWT.--anak bangsa yg bicara!!! 16 Januari 2016 04.45 (UTC)--anak bangsa yg bicara!!! 16 Januari 2016 04.45 (UTC)Teks tebal