Pemikiran bebas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pansy, lambang pemikiran bebas.

Pemikiran bebas adalah pandangan filosofis yang menyatakan opini harus dibentuk berdasarkan ilmu pengetahuan, logika, dan akal, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan, tradisi, dogma, dan agama.[1]

Tahun 1600 dianggap sebagai dimulainya era pemikiran bebas modern, ditandai dengan penghukuman mati Giordano Bruno, mantan Pendeta Dominikan.[2]

Ikhtisar[sunting | sunting sumber]

Pemikiran bebas berpendapat bahwa setiap individual tidak harus menerima suatu ide yang diusulkan sebagai kebenaran tanpa dibuktikan oleh pengetahuan dan logika. Para pemikir bebas (freethinkers) berusaha untuk membentuk pendapat mereka beradasarkan fakta, penyelidikan ilmiah, dan prinsip logika yang memisahkan diri dari segala kekeliruan akal atau secara sadar membatasi pengaruh dari kekuasaan, bias konfirmasi, bias kognitif, kebijaksanaan konvensional, kebudayaan populer, prasangka, sektariasme, tradisi, legenda urban dan dogma-dogma lainnya. Mengenai agama, pemikir bebas berpendapat tidak ada bukti cukup untuk mendukung suatu keberadaan dari fenomena supranatural.[butuh rujukan]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ http://www.k-state.edu/freethought/
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-07-16. Diakses tanggal 2010-06-28. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]