Pengadilan Socrates

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kematian Socrates (1787), lukisan karya Jacques-Louis David.

Pengadilan Socrates (399 SM) diadakan untuk memutuskan apakah filsuf Socrates terbukti bersalah atas dua tuduhan, yaitu asebeia (ketiadaan rasa hormat) terhadap dewa-dewa Athena dan pengrusakan pikiran para pemuda di kota tersebut. Para penuduh menyebutkan dua tindakan Socrates yang dianggap tidak hormat terhadap para dewa, yaitu "gagal mengakui dewa-dewa yang diakui oleh kota" dan "memperkenalkan dewa-dewa baru". Selain itu, Socrates juga sering kali mengajukan pertanyaan politik dan filsafat kepada para muridnya, sehingga muncul-lah tuduhan pengrusakan moral. Akibatnya, sebagian besar dikast (anggota juri laki-laki yang dipilih) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dengan menengguk secangkir minuman beracun.

Sumber utama yang mengisahkan pengadilan dan penghukuman mati Socrates adalah Apologia karya Plato dan Apologia karya Xenophon dari Athena.

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]