Pengadilan anumerta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan anumerta adalah persidangan yang diadakan setelah kematian terdakwa. Persidangan anumerta dapat diadakan karena berbagai alasan, seperti: deklarasi hukum bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan kejahatan, memberikan keadilan bagi masyarakat atau anggota keluarga korban, dan bisa juga untuk membebaskan orang yang dihukum setelah kematian mereka. Karena biaya yang mahal, Pengadilan anumerta biasanya diadakan hanya dalam keadaan luar biasa.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]