Defisit
Defisit anggaran merupakan salah satu kebijakan fiskal yang menjadi perhatian dalam menjaga kesinambungan fiskal secara nasional.[1] Defisit anggaran merupakan selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif.[2] Belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Meskipun demikian, terdapat konsepdan definisi anggaran yang tidak sama. Ketidaksamaan ini disebabkan oleh perbedaan metode pencatatan dan perbedaan tujuan analisis.[3] Defisit anggaran pemerintah yang terjadi harus dibiayai dengan sumber-sumber yang mungkin dilakukan oleh pemerintah. Pembiayaan defisit anggaran seharusnya untuk mendanai pengeluaran pemerintah yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian, yaitu pengeluaran kapital pemerintah untuk investasi.[4]
Pendahuluan
[sunting | sunting sumber]Defisit anggaran merupakan salah satu kebijakan fiskal yang menjadi perhatian dalam menjaga kesinambungan fiskal secara nasional. Pengelolaan defisit anggaran dikerjakan dengan hati-hati dan transparan agar tidak menyebabkan dampak negatif terhadap perekonomian. Pengelolaan defisit anggaran yang tidak baik dapat menimbulkan Krisis ekonomi.[1] Peningkatan pajak akan mengakibatkan kenaikan total penerimaan pemerintah yang mengakibatkan defisit akan berkurang. Defisit anggaran yang melalui sektor perbankan dapat ditelusuri melalui neraca otoritas moneter dan neraca konsolidasi bank umum yang berupa perubahan net claim central government (NCG).[5] Pembiayaan defisit anggaran dengan menggunakan utang luar negeri dilatarbelakangi oleh pembiayaan defisit anggaran dengan pencetakan uang. APBN ampuh sebagai pengendali inflasi jika defisit anggaran ditutup dengan penambahan stok jumlah uang beredar.[6]
Definisi
[sunting | sunting sumber]Defisit anggaran adalah selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif. Untuk menganalisis faktor apa saja yang dominan terhadap timbulnya defisit anggaran dapat dilihat sejauhmana pertumbuhan dari setiap komponen pendapatan dan belanja setiap tahunnya.[2] Defisit anggaran juga dibiayai dengan pinjaman domestik. Negara-negara berkembang biasanya mengandalkan pinjaman domestik sebagai sumber pembiayaan defisit.[7]
Mekanisme
[sunting | sunting sumber]Defisit anggaran dibiayai dengan sumber-sumber yang dilakukan oleh pemerintah. Pembiayaan defisit anggaran seharusnya untuk mendanai pengeluaran pemerintah yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian, yaitu pengeluaran kapital pemerintah untuk investasi. Sumber pembiayaan defisit anggaran secara konvensional terdiri dari money financed dan bond financed defisit, yaitu pembiayaan dengan pencetakan uang dan pembiayaan dengan menerbitkan bonds atau obligasi negara. Secara garis besar ada dua cara pembiayaan defisit yaitu dengan pencetakan uang (money creation) dan utang (Debt). Sumber pembiayaan defisit berasal dari:Utang luar negeri, Utang dalam negeri, Pencetakan uang, Privatisasi, dan Running down cadangan devisa pemerintah. Masing-masing mekanisme pembiayaan defisit memberikan pengaruh yang berbeda terhadap perekonomian baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.[8]
Pengaruh
[sunting | sunting sumber]Defisit anggaran pemerintah yang terjadi harus dibiayai dengan sumber-sumber yang mungkin dilakukan oleh pemerintah. Pembiayaan defisit anggaran semestinya untuk mendanai pengeluaran pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perekonomian. Pembiayaan defisit anggaran secara konvensional bersumber dari money financed dan bond financed defisit. Pembiayaan defisit terbagi menjadi dua macam yaitu dengan pencetakan uang (money creation) dan utang (Debt). Defisit anggaran sangat berpengaruh terhadap suku bunga.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Mulyadi 2015, hlm. 123.
- ^ a b Prihatiningsih, Rachmad, dan Syamsuddin, A,. M (2013). "Defisit Anggaran dan Implikasinya terhadap Perkembangan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Kabupaten Tebo" (PDF). Neliti. 1 (2): 97–108.
- ^ Mulyadi 2015, hlm. 124.
- ^ a b Waluyo 2006, hlm. 5.
- ^ Waluyo 2006, hlm. 1.
- ^ Waluyo 2006, hlm. 2.
- ^ Mulyadi 2015, hlm. 125.
- ^ Waluyo 2006, hlm. 4.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Mulyadi, M. Syarif (2015). "Analisis Tingkat Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Pengaturan Batas Defisit APBD". Kajian Ekonomi dan Keuangan. 19 (2): 122–138.
- Waluyo, Joko (2006). "Pengaruh Pembiayaan Defisit Anggaran terhadap Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Suatu Simulasi Model Ekonomi Makro Indonesia 1970-2003" (PDF). Kinerja. 10 (1): 1–22.