Lompat ke isi

Pengguna:Achmadasmawi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KONSEP NEGARA HUKUM

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtstaat diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule of Law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. Rechtstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kinstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional State atau Rechstaat (Miriam Budiardjo, 2008). Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum maka negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan atas kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003).

Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian, di dalam negara hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka, serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.

Trias Politika dalam konsep Montesquieu bahwa tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Pada waktu itu (abad ke-19), masih dikuasasi gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepentingan umum, seperti bencana alam, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara (Miriam Budiardjo, 1977). Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil “The least government is the best government” (pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintah yang baik”.

Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga negara secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil “Laissez faire, lassez aller” yang berarti jika warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamanan umum terancam. Konsepsi negara demikain adalah negara hukum dalam arti sempit atau negara hukum formil atau negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai Nachtwachterstaat (Negara Penjaga Malam).