Pengguna:Ariyanto/Bak pasir/Riki Perdana Raya Waruwu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ariyanto/Bak pasir/Riki Perdana Raya Waruwu
Informasi pribadi
Lahir13 Januari 1988 (umur 36)
Indonesia Gunungsitoli, Sumatera Utara, Indonesia
Alma materUniversitas Katolik Atma Jaya
Universitas Krisnadwipayana
Universitas Jayabaya
PekerjaanHakim Yustisial
Peneliti, pengajar
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (lahir 13 Januari 1988) adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Yustisial sejak 2016, ia memulai karier kehakiman sejak 2013 di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Di samping itu, dia juga beraktivitas sebagai peneliti dan menjadi tenaga pengajar di beberapa Universitas.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Riki memulai jenjang pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri No.2 Tanah Anou, Aceh Timur pada tahun 1993-1999, sempat berpindah sekolah ke SD Negeri 3 Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara lulus pada tahun 1999, setelah itu dia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kemudian pada tahun 2002 melanjutkan pendidikannya ke SMA Negeri 1 Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Pada tahun 2009 dia mendapat gelar Sarjana Hukum (S.H) Jurusan Perdata dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, di usia 21 tahun, kemudian pada tahun 2010 mendapat gelar Magister Hukum (M.H) Jurusan Bisnis dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta di usia 22 tahun, selanjutnya pada tahun 2013 Mendapat gelar Doktor dari Universitas Jayabaya Jurusan Bisnis di usia 25 tahun.

Karier[sunting | sunting sumber]

Riki memulai karier nya pada tahun 2009 sebagai Staf Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Bekasi, kemudian pada tahun 2010 lulus menjadi PNS/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi, pada tahun 2013 mendapatkan penugasan pertama sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, selanjutnya pada tahun 2016 sampai sekarang dia di percaya untuk menjadi Hakim Yustisial/Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung.

Di sela-sela kesibukannya sebagai Hakim Yustisial dia tercatat sebagai Pengajar diantaranya Pengajar tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Tangerang, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Penelitian[sunting | sunting sumber]

Selain kesibukannya sebagai Hakim Yustisial dan Pengajar di beberapa Universitas, Riki juga melakukan beberapa penelitian antara lain penelitian mengenai Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2021 sebagai Koordinator Peneliti, Eksistensi Yurisprudensi Dalam Putusan-Putusan Hakim pada tahun 2021 sebagai Anggota Peneliti dan Analisis Hukum Terhadap SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 (Kajian Terhadap Pemberlakuan Meja Informasi/PTSP pada Satuan Kerja di Pengadilan Tingkat Pertama) pada tahun 2022 sebagai Koordinator Peneliti.

Riwayat Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Sekretaris Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), 2016-2019.
  • Sekretaris Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), 2019-2022

Referensi[sunting | sunting sumber]

[1][2][3][4]

Pautan luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Mahkamah Agung Republik Indonesia". mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2023-01-12. 
  2. ^ "IKAHI". www.ikahi.or.id. Diakses tanggal 2023-01-12. 
  3. ^ "Dr. Riki Perdana R Waruwu Rilis Buku Tentang Pelanggaran dan Kejahatan Lalu Lintas". Warta Nias. Diakses tanggal 2023-01-12. 
  4. ^ Hukumonline. "Kolom opini dari Riki Perdana Raya Waruwu | Hukumonline". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2023-01-12.