Pengguna:Arwin Musa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hakikat negara merupakan terjemahan dari kata bahasa inggris state,bahasa Belanda dan Jerman staat,dan bahasa Prancis etat. Kata state, staat, dan etat itu di ambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan teyap. Menurut Franz Magnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti. Artinya, negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak dan dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya. Menurut Austin Ranney, ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya, yakni: 1. Cakupan kewenangan 2. Sifat aturan yang dubuat 3. Jenis sanksi 4. Kekuatan pemaksa untuk menegakkan aturan