Lompat ke isi

Pengguna:Bang Wali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sepenggal Perjuangan Margoyuwono dalam Upaya Membenahi Aturan Hukum Negara Republik Indonesia


Bersama Haidin Deny Supriyadi yang akrab disapa Daeng Iding, Margoyuwono bersama kawan-kawan di organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) saat ini sedang berupaya membenahi aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Margoyuwono, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai salah dalam implementasinya sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo. Bahkan menurut Margoyuwono UUD 1945 yang sekarang "Palsu".

Berbagai upaya sedang dilakukan Margoyuwono dan kawan-kawan, mulai dari koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga turun ke jalan menyuarakan aturan hukum yang salah. Bahkan Ia menganggap bahwa DPR, MA, MK, Kejagung, dan Polri gadungan.

Menurut Margoyuwono, ada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang hilang, sehingga aturan hukum yang didasari UUD 1945 secara hirarki salah. Bahkan amandemen UUD 1945 pun ia nilai salah karena tidak sesuai dengan aturan yang ada di UUD 1945 itu sendiri.

Margoyuwono kini terus berupaya agar MPR RI menggelar sidang istimewa untuk membahas UUD 1945 agar aturan hukum yang ada sekarang sesuai aturan.

Keinginannya untuk dapat merubah aturan hukum menurutnya akan berdampak terhadap anak keturunan warga negara Republik Indonesia di masa mendatang.

"Secara defacto pemerintah baik-baik saja, berjalan dinamis. Namun secara dejure berdasarkan UUD 1945, pemerintah tidak sah sejak era Soeharto memimpin sampai dengan sekarang bekerja secara melawan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum, dikuatkan dengan adanya UUD 1945 palsu dengan dalih amandemen yang dijadikan dasar pembuatan undang-undang, sehingga mengacaukan aturan serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai hirarki hukum, asas legalitas dan konsederansi).

Merupakan keadaan darurat dan akan terus berlangsung jika tidak segera dilakukan perbaikan aturan karena sifat hukum mengikat dan memaksa.

Di sisi lain, pemerintah harus tetap berjalan agar perbaikan aturan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat dan lancar, diperlukan kesadaran saling pengertian antara pihak-pihak terkait." itulah kalimat yang sering disampaikan Margoyuwono kepada pihak terkait.

Diterimanya Margoyuwono tentang perubahan aturan hukum tidak lepas dari para pihak yang peduli akan NKRI.