Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg/Bak pasir 4

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
P. 1396/1968
No. 17/1968 Vordering
PengadilanPengadilan Negeri Istimewa di Djakarta
Diputuskan14 Oktober 1968 (1968-10-14)
Alur perkara
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi di Djakarta
Mahkamah Agung
Tindakan seterusnyaPembebasan terdakwa dari segala tuntutan; yurisprudensi MA mengenai imunitas advokat dalam rangka pembelaan klien
Majelis hakim
Anggota majelisR. Soetarno Soedja, S.H. (hakim tunggal)