Lompat ke isi

Pengguna:Don Victory

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dwi Astuti Wulandari Astuti Wulandari

Latar Belakang

Dwi Astuti Wulandari lahir di Jakarta, 7 Oktober 1980. Dwi berhasil menjadi anggota DPR RI 2014-2019 setelah memperoleh suara sebanyak 20.434 suara untuk daerah pemilihan DKI I .

Saat ini ditempatkan di Komisi Komisi VIII DPR RI dengan bidang tugas Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan

Pendidikan

S1 Curtin University, Perth Australia (2004)

Sikap Politik Perppu No.1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri)

25 Juli 2016 - Dwi merasa Perppu No. 1 Tahun 2016 sangat terburu-buru dikeluarkan. Menurut Dwi, yang diperlukan adalah penguatan lembaga negara, bukan malah mengadakan undang-undang kebiri. Dwi mencontohkan, Kemensos dapat mendampingi pelaku pemerkosaan untuk melakukan pekerjaan sosial. Dwi mempertanyakan cara untuk mengamankan situasi agar tindak kejahatan seksual tidak merajalela karena Dwi melihat banyak yang melakukan kejahatan seksual dulunya merupakan korban dari kejahatan itu sendiri. Dwi meminta Kemenko PMK untuk memeriksa kembali apakah hukuman kebiri dan pemasangan chip pada pelaku boleh masuk dalam undang-undang karena keduanya merupakan hukuman baru yang belum ada di undang-undang.

RUU Penyandang Disabilitas

Pada 27 Mei 2015 - Astuti mengeluhkan minimnya peluang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas. Dwi berharap Pemerintah tidak diskriminasi dalam penyediaan kuota supaya mereka mampu mandiri. Dwi juga mendukung PEMDA untuk melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) terkait penyandang disabilitas. Dwi menekankan agar masalah sosial ini tidak dibebankan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) saja melainkan kewajiban seluruh anggota DPR.

Tanggapan Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan Anak

30 September 2015 - Dwi menilai bahwa semua pihak tidak bisa hanya bergantung pada relawan saja, tetapi pekerjalah yang tahu lingkup kerjanya dan lebih bertanggung jawab. Dwi mempertanyakan tentang hak asuh dari seorang anak yang kedua orang-tuanya bercerai. Berdasarkan pengalaman yang ditemui di lapangan, hak asuh jatuh kepada ayah sang anak.