Lompat ke isi

Pengguna:Khairiansyah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Saat pandemik COVID-19 ini muncul seluruh aktivitas dibatasi, termasuk kegiatan pembelajaran mulai menerapkan kegiatan belajar dari rumah. Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus yang masif. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 setelah menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Seluruh Madrasah di setiap daerah yang terdampak, diminta untuk menghentikan aktivitas kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut seluruh Madrasah juga diminta untuk mengeluarkan kebijakan tentang proses pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh bagi siswa. Kunjungan Pengawas Madrasah, Bapak Drs. H.Bustami, MM ke Madrsah Ibtidaiyah Washliyatul Jannah kali ini bertujuan memberikan arahan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Agar pada nantinya bila terdapat kendala dalam ppj ini bisa diatasi secepatnya, dan siswa bisa menerima pelajaran walau hanya esensi saja. by. Khairiansyah