Lompat ke isi

Pengguna:Kiagus Muhammad Choiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kiagus Muhammad Choiri, SH., lahir di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, pada 16 Februari 1974 (umur 49 tahun) adalah Advokat / Pengacara Indonesia. Bergerak dibidang Advokasi, litigasi dan non litigasi sejak tahun 1997 dan memperoleh SKPT pada Tahun 2000 dari PT Jawa Barat, menjadi Advokat pada tahun 2003, mengawali karier sebagai Pengacara di Kota Bandung.

Berpengalaman diberbagai medan hukum acara, baik Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, Bisnis bahkan Militer.

Dalam perjalanannya sebagai advokat dan konsultan hukum telah banyak menangani perkara litigasi dan nonlitigasi, baik dalam lingkup provinsi di Jawa Barat, Nasional maupun Internasional. Perkara-perkara tersebut baik yang menyangkut perseorangan, swasta/BUMN/BUMD dan/atau instansi pemerintah lainnya.

Sering menangani perkara-perkara Pidana yang terkait white collar crime seperti tindak pidana korupsi, money laundring, pidana perbankan juga perkara-perkara pidana terkait usaha bisnis.

Secara umum juga banyak menangani perkara-perkara perdata (nonlitigasi), baik yang menyangkut perkara gugatan dan penyelesaian masalah aset-aset perusahaan (tanah, gedung, barang bergerak, dlsb), wanprestatie, perkara niaga (hukum kepailitan), perkara hubungan industrial dan perkara perdata lainnya.


•• KIAGUS MUHAMMAD CHOIRI ••


Lahir  : Palembang, 16 Februari 1974

Pekerjaan  : Advokat/Pengacara

Pendidikan  : S1 Hukum

Agama  : Islam

Mahzab  : Sunni Asy'ari Syafi'i

Kebangsaan  : Indonesia

Email  : adv.kiagusmc@gmail.com

Media Social  : Twitter @kiagusmchoiri IG @kiagusmchoiriYchannel @KGS MUHAMMAD CHOIRI SH

Pandangan Politik  : Pancasila

Tokoh  : Umar ibn Khatab, Soeharto, Adnan Buyung Nasution, al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab.

Saran untuk Bangsa  : Hidupkan lagi P4 disekolah-sekolah, kampus-kampus dan pra jabatan PNS/Swasta, buat REPELITA dalam 5 tahun sekali dan Kembali pada sendi dasar UUD 1945.

Saran untuk Penegakkan Hukum  : Hindari Korupsi, Berlakulah Jujur, sebelum melaksanakan Tugas bertanyalah dahulu ke hati Nurani, ingatlah bahwa semua akan dimintakan pertanggungjawaban.

Saran untuk Bermasyarakat  : kembangkan perilaku dan sifat Silih Asah, Silh Asih, Silih Asuh dan Silih Jagi, utamakan kebersamaan, musyawarah kekeluargaan dan gotong royong.

Kutipan  : "Teruslah suarakan Kebenaran sampai waktukan memanggilmu, jadilah orang yang istiqamah di Jalan Tuhan dalam amar ma'ruf nahi mungkar"


PENDIDIKAN :

  1. SMPN 73 Tebet Jakarta Selatan, 1986 - 1989
  2. SMAN 26 Tebet Jakarta Selatan, 1989 - 1992
  3. SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG, 1992 -1997


ORGANISASI  :

  1. Pemuda Pancasila, aktif 1989 - 2014 (non aktif)
  2. HMI Cabang Bandung, 1993 - 1998
  3. Himpunan Persaudaraan Mahasiswa Islam (HIPMI STHB), 1993, Pendiri dan Ketua Pembina
  4. Asosiasi Advokat Indonesia, 1999 - 2005
  5. Forum Komunikasi Ahlussunnah Wal Jamaah (FKAWJ), anggota, 2000 - 2003
  6. PERADI, 2005 - 2008
  7. Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 - sekarang -wakil Sekretaris DPD KAI Jabar (2008-2013), -Direktur LBH KAI Jawa Barat (2009-2011), -wakil Bendahara DPD KAI Jawa Barat (2013-2017), -wakil Ketua DPD KAI Jawa Barat (2017-2022)
  8. Bandung Lawyers Club Indonesia (BLCI), -pendiri, 2016
  9. Front Pembela Islam (FPI), - Ketua Bantuan Hukum Front (BHF FPI) Jawa Barat ( 2016-2018), -Penasehat BHF FPI Jawa Barat, 2018 - skr.
  10. TIM PEMBELA ULAMA (TPU), -Koordinator Nasional (2017 - sekarang)
  11. HDCI Bandung (Harley Davidson Club Indonesia), 2017 -anggota
  12. ALKODRAT (Alumni Olah Raga Tarung Derajat), 2018 -anggota
  13. SMARTCO (Sadulur Martial Art Community), 2018 -anggota/pendiri


KEMASYARAKATAN :

  1. Pendiri Rukun Warga (RW) 12 dan Forum RW di Desa Malakasari, Baleendah Kabupaten Bandung, 2004
  2. Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 / RW 12 Desa Malakasari, Baleendah Kabupaten Bandung, 2004 - 2007, 2007 - 2011
  3. Ketua Rukun Warga (RW) 12 Desa Malakasari, Baleendah Kabupaten Bandung, 2011 - 2014
  4. Penasehat Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) At Tauhid, Kabupaten Bandung, 2011 - 2014


KANTOR HUKUM :

  1. Kantor Hukum Prestasi, partner 1997 - 2002
  2. MUHAMMAD CHOIRI & PARTNERS, owner 1999 -2006
  3. Kiagus Muhammad Choiri & Rekan (KMCR), managing partner 2006 - sekarang
  4. Kantor Hukum PERISAI, direktur 2010 - 2012
  5. Kiagus Associate Law Firm (KALF), 2016 - sekarang.


PERUSAHAAN :

  1. Sriwijaya Eka Parahyangan, PT, 1995 -1996, Komisaris
  2. Bina Mitra, CV, 1996 - 1998, Direktur
  3. Eka Mandiri Raharja, PT, 2013, Komisaris


HOBI :

Berorganisasi, Membaca, Beladiri, Menembak dan Bermotor


Fiat Justitia Ruat Coelum, adalah motto nya sebagai seorang Advokat yang selalu berpihak pada kepentingan hukum si pemberi kuasanya secara profesional berdasar pada Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Lama didunia Advokasi membentuk jiwa yang selalu memandang suatu persoalan dari rasa keadilan, apakah layak, apakah pantas, apakah memenuhi rasa keadilan. Mengutamakan keilmuan dan praktek lapangan adalah prinsip utamanya dalam bekerja.

Pengalamannya ditempa diberbagai medan perkara membuat seorang Kiagus tampil menjadi sosok mumpuni dibidang advokasi dan beracara, sosok yang tidak pelit berbagi pengalaman dan pengetahuan ini dikenal juga sebagai pengacara yang religius dan bapak yang mencintai keluarganya.


Motto Profesinya adalah Bekerja Profesional, Tulus, Membela