Lompat ke isi

Pengguna:Monaanalisa Hutasoit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

HUKUM PIDANA ISLAM


PENGERTIAN HUKUM PIDANA ISLAM

Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata figh jinayah. Figh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis." Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan hadis. Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat.Syariat Islam dimaksudsecara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan. Allah sebagai pemegang segala hakbaik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain Alquran merupakan penjelasan Allah tentang

syariat, sehingga disebut al- Bayan (penjelasan). Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan salah satu di antaranya adalah Allah memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, misalnya orang yang membunuh. tanpa hak, sanksi hukum bagi pembunuh tersebut adalah harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun bagi pelaku yang berstatus janda atau duda dan/atau sudah menikah hukumannya. adalah rajam.

HUKUM ISLAM

a. Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas ini berdasarkan Alquran Surah Al-Israa' (17) ayat 15 dan Surah Al-An'aam (6) ayat 19.

b. Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Kepada Orang Lain Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas ini terdapat di dalam berbagai surah dan ayat di dalam Alquran: Surah Al-An'aam ayat 165. Surah Al-Faathir ayat 18 Surah Az-Zumar ayat 7, Surah An-Najm ayat 38, Surah Al-Muddatstsir ayat 38. Sebagai contoh pada ayat 38 Surah Al-Muddatstsir Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.

SUMBER HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA ISLAM

Membicarakan sumber hukum pidana Islam bertujuan untuk memahami sumber nilai ajaran agama Islam yang dijadikan petunjuk kehidupan manusia yang harus ditaatinya. Tujuan dimaksud, akan diungkapkan:

(1) sistematika dan hubungan sumber-sumber ajaran agama dan kedudukan Alquran sebagai pedoman dan kerangka kegiatan umat Islam,

(2) mempelajari arti dan fungsi As-Sunnah sebagai penjelasan autentik Alquran dan perannya sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia muslim, dan

(3) membahas kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ijtihad. Selain itu, diungkapkan peran ijtihad sebagai sumber pengembangan nilai ajaran Islam dan unsur-unsur Hukum Pidana Islam.

1. Alquran

Alquran adalah sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Di antara kandungan isinya ialah peraturan-peraturan hidup untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allahhubungannya dengan perkembangan dirinya, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya. Alquran memuat ajaran Islam, di antaranya: (1) Prinsip- prinsip keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari akhir, Qadha dan Qadhar dan sebagainya. (2) Prinsip-prinsip syariah mengenai ibadah khas (shalat, puasa, zakat, dan haji) dan ibadah umum (perekonomian, pernikahan, pemerintahan, hukum pidana, hukum perdata, dan sebagainya). (3) Janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat jahat (dosa). (4) Sejarah Nabi-Nabi yang terdahulu, masyarakat, dan bangsa terdahulu. (5) Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketauhidan, agamahal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam.

2. Sunnah

Sunnah Nabi Muhammad saw. merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.

Karena, hal-hal yang diungkapkan oleh Alquran yang bersifat umum atau memerlukan penjelasan, maka Nabi Muhammad saw. menjelaskan melalui sunnah. Sunnah adalah perbuatanperkataan, dan perizinan Nabi Muhammad saw. (Afalu, Aqwaludan Taqriru)Pengertian sunnah yang demikian mempunyai kesamaan pengertian hadis. Hal ini akan diuraikan pada pengertian sunnah.

3. Ar-Ra'yu

Ar-Ra'yu atau penalaran adalah sumber ajaran Islam yang ketiga.

Penggunaan akal (penalaran) manusia dalam menginterpretasi ayat-ayat Alquran dan sunnah yang bersifat umum. Hal itu dilakukan oleh ahli hukum Islam karena memerlukan penalaran manusia. Oleh karena itu,Ar-Ra'yu mengandun beberapa pengertian di antaranya:

a. Ijma'

Ijma' adalah kebulatan pendapat fuqaha mujtahidin pada suatu masal atas sesuatu hukum sesudah masa Nabi Muhammad saw

b. Ijtihad

Ijtihad ialah perincian ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Alhadis yang bersifat umum. Orang yang melakukan perincian dimaksud disebut mujtahid. Mujtahid adalah orang yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perincian hukum dari ayat-ayat Alquran dan Alhadis yang bersifat umum.

C.Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum adal ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan. hukumnya. Persamaan ketentuan hukum dimaksud didasari oleh adanya unsur-unsur kesamaan yang sudah ada ketetapan hukumnya dengan yang belum ada ketetapan hukumnya yang disebut illat.

d. Istihsan

Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu peristiwa dari hukum peristiwa- peristiwa lain yang sejenisnya dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Pengecualian dimaksud dilakukan karena ada dasar yang kuat. Sebagai contoh, wanita itu sejak dari kepalanya sampai kakinya aurat. Kemudian diberikan oleh Allah dan Rasul keizinan kepada manusia