Pengguna:Mulyo777/Daftar kejahatan perang § 1939-1945 pada Perang Dunia II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Artikel ini mendaftar dan merangkum kejahatan perang yang dilakukan sejak Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan terhadap perdamaian yang telah dilakukan sejak kejahatan-kejahatan seperti ini pertama kali didefinisikan dalam Statuta Roma.[a]

Karena banyak kejahatan perang pada akhirnya tidak dituntut (karena kurangnya kemauan politik, kurangnya prosedur yang efektif, atau alasan praktis dan politis lainnya[1]), sejarawan dan pengacara akan sering membuat kasus serius bahwa kejahatan perang telah terjadi, bahkan jika tidak ada investigasi formal atau penuntutan atas dugaan kejahatan atau investigasi yang membebaskan tersangka pelaku.

Kejahatan perang di bawah hukum internasional telah didirikan dengan kokoh oleh pengadilan internasional seperti Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo, yang menuntut para pemimpin Austria, Jerman dan Jepang atas kejahatan perang yang dilakukan selama Perang dunia II.

Referensi dan Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ This list is a work in progress and is not complete.
  1. ^ Comment by The Times, November 21, 2006 p. 17, in relation to Jean-Pierre Bemba of the Congo: "There was nothing funny about his soldiers' actions in Eastern Congo... Among the crimes alleged are mass murder, rape and acts of cannibalism. Yet one senior UN diplomat has indicated privately that for the sake of peace, the investigation [by the International Criminal Court] into Bemba's responsibility may be sidelined. It isn't just in Congo that trade-offs are being made. [...] Skeptics point out that those who have stood trial so far have either been defeated in war or are retired and irrelevant. They insist there would be no chance of hauling powerful political figures in Washington and London before a court to answer for their actions..."