Lompat ke isi

Pengguna:TPQ Mukhtarul Arifin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Taman Cipta Asri Jalan Trans Barelang No.KM2, Tembesi, Kec. Sagulung Batam

, Kepulauan Riau 29439


VISI DAN MISI

   Visi
      TERWUJUDNYA  KEPRIBADIAN ANAK YANG CERDAS,TERAMPIL  BERAKHLAK ISLAMI

Misi

  1. Melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan inovatif.menyenangkan
  2. Mendidik anak secara optimal sesuai dengan kemampuan tumbuh kembang anak.
  3. Menyiapkan anak didik ke jenjang pendidikan dasar dengan ketercapaian Kompetensi Dasar sesuai tahapan perkembangan anak.

Tujuan Umum

  1. Mengembangkan kurikulum dan perangkat pembelajaran yang inovatif.
  2. Mendidik anak agar menjadi generasi yang berkualitas berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
  3. Menyiapkan anak didik memasuki jenjang pendidikan dasar dengan ketercapaian kompetensi dasar sesuai tahapan perkembangan anak.
  4. Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dalam mengelola pendidikan yang menyenangkan dan berpotensi serta berkualitas.
  5. Mengembangkan kreatifitas keterampilan anak didik untuk mengekspresikan diri dalam bahasa dan berkarya seni.
  6. Menciptakan suasana TPQ yang bernuansa agamis dan disiplin.

Tujuan Khusus:

  • Membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid.
  • Hafal Surat-surat pendek.
  • Hafal Doa-Doa harian
  • Hafal ayat-ayat pilihan.
  • Bisa dan Biasa Sholat
  • Berakhlak mulia.
  • Memiliki jiwa dan semangat Islam yang tinggi.

III. JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN

NO JENJANG KELOMPOK UMUR SETINGKAT
1 TKA/TKQ ( A ) 4 – 5 TAHUN TK KELOMPOK ( A )
2 TKA/TKQ ( A ) 5 – 6 TAHUN TK KELOMPOK ( B )
3 TPA/TPQ ( A ) 7 – 8 TAHUN SD / MI KELAS 1 - II
4 TPA/TPQ ( B ) 9 – 10 TAHUN SD / MI KELAS III - IV
5 TPA/TPQ ( C ) 11 – 12 TAHUN SD / MI KELAS V – VI
6 TQA (A ) Kelas 7 SMP / PERTAMA
7 TQA ( B) Kelas 8 SMP/LANJUTAN


Ta’limul Qur’an Lil Aulad, disingkat TQA. TQA terbagi 2 tingkat, yaitu :

  1. TQA Paket A, untuk tingkat pertama
  2. TQA Paket B (TQA Lanjutan), untuk tingkat kedua.


Materi Pelajaran

Dibedakan menjadi materi pokok dan penunjang. Materi pokoknya meliputi:

Pengajaran pemahaman Al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, dan akhlak;

  1. Dasar-dasar ulumul qur’an;
  2. Ilmu tajwid, bacaan gharib, dan irama murotal;
  3. Tadarus Al-Qur’an; dan
  4. Hafalan terjemah bacaan sholat.
  5. Sedang matei penunjangnya meliputi:
  6. Kaifiyah sholat sunnah dan sholat jenazah;
  7. Terjemah materi hafalan TKA/TPA;
  8. Dasar-dasar Bahasa Arab;
  9. Dasar-dasar khot; dan
  10. Mahfudzot (aqidah-akhlak)

Masa dan Waktu Pendidikan

Lama pendidikan selama satu tahun, terbagi menjadi dua semester. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan sebanyak 6 kali dalam satu pekan pada hari Senin sampai Sabtu. Waktu pelaksanaan pada sore hari selama 90 menit, yaitu pada pukul 18.30 – 19.30 WIB.

Lama pendidikan, untuk :

1) TK Al-Qur’an bisa berlanggsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 6 hari.

2) TP Al-Qur’an bisa berlanggsung antara 1-6 tahun (12 semester), seminggu masuk 6 hari.

3) TQA Lama pendidikan selama satu tahun, terbagi menjadi dua semester. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan

sebanyak lima kali dalam satu pekan pada hari Senin sampai Sabtu. Waktu pelaksanaan pada sore hari selama 90 menit.

Untuk kelas TKA sedangkan TPQ 1,5 jam satu hari

STANDAR KELULUSAN

A. Santri dinyatakan lulus dari TK Al-Qur’an apabila mampu:

1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.

2. Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah

3. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa

4. Menghafal bacaan sholat

5. Melakukan praktek berwudhu dan shalat

6. Menulis huruf hijaiyah

7. Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak

8. Mengerti dasar-dasar ulumul Qur’an


B. Santri dinyatakan lulus dari TP Al-Qur’an apabila mampu:

1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik

2. Mengerjakan wudlu dan sholat dengan baik dan benar

3. Menghafal Bacaan Sholat

4. Menghafal Surah pendek, minimal 15 surah

5. Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa

6. Memiliki dasar-dasar aqidah dan akhlaq

7. Menghafal beberapa ayat pilihan, minimal … ayat

8. Menguasai dasar-dasar Ulumul Qur’an

9. Menyambung huruf Hijaiyah

C. Santri dinyatakan lulus dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad apabila:

1. Khatam tadarus al-Qur’an 30 Juz dengan fasih

2. Hafal dan bisa menterjemahkan bacaan shalat serta doa sehari-hari

3. Rajin mengerjakan shalat fardlu

4. Hafal Juz ‘Amma (minimla 65 %)

5. Mampu menterjemahkan (minimal QS. An-Nas sampai dengan Ad-Dhuha)

6. Mampu menulis/menyalin ayat-ayat pilihan

7. Mampu menterjemahkan secara lafdziyah ayat-ayat pilihan (minimal … ayat)

8. Berakhlaq baik


V. STANDAR ISI KURIKULUM

A. TK Al-Qur’an Level A ( usia 4 s.d 7 Tahun )

          Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket A wajib memuat :

1. Pembelajaran membaca Al-Qur’an

2. Hafalan surah–surah pendek

3. Hafalan doa dan etika sehari – hari.

4. Hafalan bacaan sholat

5. Praktek wudhu dan shalat fardhu

6. Menulis huruf hijaiyah dan angka arab

7. Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak

B. TK Al-Qur’an Level B TK Al-Qur’an Lanjutan ( usia 4 s.d 7 Tahun )

      Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an paket B wajib memuat :

1. Tadarus Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid.

2. Ilmu Tajwid .

3. Hafalan Surah – surah Pendek .

4. Pemahaman Aqidah danAkhlak .

5. Dasar – Dasar ulumul Qur’an .

6. Hafalan doa dan etika sehari – hari

7. Tahsinul Kitabah

C. TP Al-Qur’an Level A ( usia 7 s.d 12 tahun )

   Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket A wajib memuat :

1. Pembelajaran membaca Al – Qur’an .

2. Praktek wudhu dan shalat fardhu .

3. Hafalan bacaan sholat .

4. Hafalan surah – surah pendek .

5. Hafalan doa dan etika sehari – hari .

6. Pemahaman dasar Aqidah dan Akhlak .

7. Pengenalan huruf Hijaiyah dan angka Arab .

8. Kisah – kisah teladan

.

D. TP Al-Qur’an Level B B (TP Al-Qur’an Lanjutan)

  Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an paket B wajib memuat :

1. Tadarus Al – Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid

2. Ilmu Tajwid .

3. Hafalan ayat – ayat pilihan .

4. Dasar – dasar ulumul Qur’an .

5. Menulis dan menyambung huruf Hijaiyah

6. Hafalan doa dan etika sehari – hari .

7. Dasar – dasar dinul Islam .

8. Pemahaman ayat–ayat Al–Qur’an dan Hadist tentang keimanan dan keislaman

9. Kisah – kisah Teladan


E. TP Al-Qur’an Level C (TP Al-Qur’an Lanjutan)

1. Hafal Alqur”an Juz 30

2. Ilmu Tajwid

3. Hafalan surat pendek

4. Praktek Ibadah

5. Hafalan Ayat Pilihan

6. Adab dan doa harian

7. Tahsinul Kitabah

8. Dinul Islam

F. TAHFIZ AL-QURAN

1). TARGET HAFALAN

Target hafalan adalah jumlah hafalan yang harus dicapai oleh santri dalam jangka waktu tertentu dan menjadi syarat kelulusan TPQ dan pengambilan Syahadah Target hafalan TPQ untuk santri adalah 7 juz masa pendidikan selama 6 tahun

2). RINCIAN JUZ YANG DIHAFAL

  1. Juz yang dihafal dimulai dari juz 30, lalu juz 29, lalu juz 1 dan seterusnya
  2. Santri baru/pindahan yang memiliki hafalan selain dari juz yang ditentukan oleh TPQ bisa dikonversikan dengan target tersebut Rincian juz yang harus diselesaikan untuk tiap tahun adalah sebagai berikut:
  3. Tahun pertama menyelesaikan hafalan juz 30 dan 29
  4. Tahun kedua menyelesaikan hafalan juz 28 dan juz 1 ditambah dengan 2 juz yang sudah dihafal sebelumnya
  5. Tahun ketiga menyelesaikan hafalan juz 2 dan 3 ditambah dengan 4 juz yang sudah dihafal sebelumnya

VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

1. Pembelajaran TK/TP al-Qur’an dan DTW dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat

2. Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya

3. Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil

belajar” atau ”belajar seraya bermain”

4. Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur

keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang diprogramkan

5. penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan


B. Penerimaan santri baru

1. Penerimaan santri baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran.

2. Masa pendaftaran santri baru secara umum berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli

3. Lembaga atau unit diperkenankan menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat


Evaluasi

     Evaluasi terdiri atas:

1. Evaluasi harian

2. Ujian Akhir Semester

3. Munaqasah Akhir Belajar

Pembagian Raport

    Pembagian raport dilaksanakan pada tiap akhir semester sesudah
     pelaksanaan ujian akhir semester

Pembagian Ijazah

           Pembagian ijazah dilaksanakan setelah menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah satu persyaratan mengikuti Wisuda 


Wisuda Santri

Wisuda santri adalah bagian kegiatan puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan yang telah ditetapkan


TENAGA KEPENDIDIKAN

   A. Tenaga Kependidikan pada TK-TPQ –DTW terdiri dari :


NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN
1 Drs. Dusmar, M.Pd Kepala Sekolah S2
2 Rusneli Yanti Wakil Kurikulum /Bedahara Umum Sedang Kuliah
3 Yetni Mawarni Guru Sedang Kuliah
4 Kurnia Ilahi, S.H Wakil Humas S1
5 Rini Nekasanti Guru Sedang Kuliah
6 Ahmad Shoim Guru Sedang Kuliah
7 Nurul Ijadah Guru SMA
8 Dwi Yuswanti Guru SMA
9 Dwi Surya Ningsih Guru SMA
10 Camina Guru SMA
11 Sri Rahmanova Guru SMA
12 Rini Susanti Guru SMK
13 Anjarwati Guru SMA
14 Jazilaturrohmah Guru SMA
15 Rahmiati Guru SMA
16 Cicik Nur Sri Katin Guru MA
17 Misdalena Guru SMK
18 Syafdelita, SE Guru S1


  B. Persyaratan Tenaga Kependidikan pada TK-TP Al-Quran   sebagai berikut:
       1.    Kepala Sekolah,

1) Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 atau yang sederajat.

2) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun

3) Dapat membaca al-Qur’an secara fasih

4) Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TK-TP al-Qur’an

5) Hafal al-qur”an minimal 1 juz

     2.   Guru
              Guru TK-TP al-Qur’an dan DTW harus memenuhi syarat sekurang- kurangnya:

1) Dapat membaca al-Qur’an secara fasih

2) Usia telah mencapai 18 tahun

3) Mengetahui dasar-dasar pengajaran

4) Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an

5) Menguasai bidang studi yang diajarkan

6) Hafal Al-Qur`an min 1 Juz

3. Tenaga Tata Usaha

  Saat ini merangkap Guru/ bendahara berpendidikan sekurang-kurangnya MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi 

yang standar.

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Struktur organisasi bersifat luwes dan kondisional
  2. Organisasi TPQ terdiri seorang Kepala Sekolah , Wakil Kepala Sekolah Wali Kelas , Bendahara,
  3. Dalam kondisi tertentu struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.

PAKAIAN

  1. Seragam santri adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang &berkopyah/berkerudung
  2. Untuk mempertegas identitas santri TKA/TPQ/DTW, warna seragam santri dianjurkan memakai pakaian seragam baju putih dan celana merah untuk TPQ dan baju putih celana hijau dongker untuk TQA

PENDANAAN

      Sumber pendanaan Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara        dan sumber, antara lain:

1. SPP bulanan dari para santri

2. Dana Masyarakat/Donatur

3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat


PEMBINAAN

A. SASARAN DAN TARGET PEMBINAAN

  1. Pembinaan keguruan dengan target peningkatan profesionalitas dan kepribadian guru
  2. Pembinaan administrasi dengan target tertatanya sistem administrasi yang rapi
  3. Pembinaan hubungan kemasyarakatan dengan target terpeliharanya dukungan dan kepercayaan masyarakat termasuk kesinambungan input santri/anak didik.
  4. Ragam pembinaan tersebut diatas diarahkan pada peningkatan standard mutu pelayanan pendidikan TK/TP Al-Qur’an dan DTW

B. POLA PEMBINAAN

   Pola pembinaan dilakukan melalui dua bentuk pendekatan:

1. Pendekatan langsung, dilaksanakan dengan mengadakan dan atau mengikuti pertemuan pembinaan, penataran,

kursus-kursus, kunjungan pembinaan, dan sebagainya.

2. Pembinaan tak langsung, dilaksanakan dengan cara mengadakan bahan bacaan berupa buku-buku pegangan

pembinaan; buku pegangan, diktat, edaran tertulis, lembar penjajagan, lomba kreatifitas anak, lomba kreatifitas guru,

dan sebagainya


C. PETUGAS PEMBINAAN

     Petugas pembinaan terdiri dari pelaksana internal dan external :

1. Petugas Internal, yaitu petugas yang mempunyai hubungan struktural dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Mukhtarul Arifin Petugas yang dimaksud adalah unsur pengurus lembaga penyelenggara dan kepala unit Pendidikan

Masjid /Ketua Masjid Mukhtarul Arifin

2. Petugas External, yaitu petugas pembinaan yang mempunyai hubungan fungsional dengan unit Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Petugas dimaksud adalah unsur Lembaga Pembina dari DEPAG Kota Batm yang merupakan induk organisasi dari Taman

Pendidikan Al-Qur’an


KOMPONEN ADMINISTRASI

Adapun komponen administrasi dalam pengelolaan lembaga pendidikan pada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) adalah sebagai berikut :

1. Administrasi Kelas / Operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  • Buku daftar hadir santri
  • Buku / Kartu prestasi santri
  • Buku / Kartu prestasi Al-Qur’an
  • Buku Modul (Pegangan santri)
  • Buku Catatan Prestasi harian (Pegangan guru)
  • Alat peraga (sesuai tingkatan kelas)
  • Kartu Prestasi kenaikan jilid
  • Kurikulum dan Pedoman Kurikulum
  • Raport

2. Administrasi Sekolah (TPQ / Lembaga Pendidikan)

  • Buku Rencana Program Kerja Tahunan
  • Buku Laporan Pertanggungjawaban
  • Buku Laporan Kegiatan
  • Buku Pendaftaran Santri
  • Blangko pendaftaran santri
  • Buku Induk santri
  • Buku Notulen Rapat
  • Buku tamu
  • Buku agenda masuk / keluar
  • Buku Arsip masuk / keluar
  • Buku Keuangan
  • Buku Pembantu Keuangan
  • Buku Kontrol
  • Kartu Syahriyah
  • Buku Inventaris
  • Buku Ekspedisi
  • Buku Penerimaan barang
  • Buku Bisyaroh / Honorarium
  • Papan Mutasi
  • Sruktur Organisasi TPQ
  • Papan nama TPQ
  • Dan pendukung lainnya


PERATURAN-PERATURAN

[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka tercapainya suatu tujuan dan target yang akan dicapai, maka Taman Pendidikan Al-Qur’an perlu menuangkan peraturan-peraturan operasional harian yang mestinya ber-acuan pada AD/ ART yayasan, sedemikian hingga tidak menimbulkan pertentangan atau kesalahpahaman pada pelaksana ataupun yang diberi tugas menjalankan kegiatan.

A. Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan
[sunting | sunting sumber]
     Suatu lembaga yang menginginkan kegiatan berjalan secara professional, sekecil apapun bentuk kegiatannya, maka pasti membutuhkan tenaga yang tidak asal ada, mau dan ikhlas saja, tetapi setidaknya ada kriteria walau hanya satu sekalipun. Apalagi kegiatan mengajarkan Al-Qur’an.

1.Pengurus melihat atau menguji langsung kefasihan membaca Al-Qur’an termasuk di dalamnya penguasaan ilmu tajwid dan

adab membaca Al-Qur’an (atau telah memiliki syahadah/ sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pengembang

tilawah Al-Qur’an di Indonesia)

2. Berakhlaq/ berkepribadian baik termasuk di dalamnya bersifat kebapakan atau keibuan.

3. Tingkat pendidikan sekurang kurangnya tamat SLTA sederjat dibarengi termasuk di dalamnya kemampuan mengajar anak-anak.

4. Usia termasuk di dalamnya jenis kelamin (Ibu/ Perempuan lebih diutamakan).

5. Tempat tinggal (diutamakan dari lingkungannya sendiri)

6. Dapat bersosialisasi dan bekerja sama dengan ustadz/ ustadzah lain

7. Sanggup menjaga nama baik yayasan dan personil dilingkungan TPQ Mukhtarul Arifin

8. Tidak dibenarkan membawa anak saat mengajar kecuali waktu waktu mendesak

9. Jika ingin keluar, maka para Ustadz/ustadzah harus memberitahukan sebelumnya sebulan menjelang hari pengunduran diri

10. Kelas yang ditinggalkan ustadz dan ustadzah yang mengundurkan diri digantikan oleh Kepala Sekolah atau wakil atau guru

yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.

11. Jika tidak mentaati peraturan tersebut di atas, maka akan diberi sangsi sampai 3 kali selebihnya dimohon untuk mengundurkan diri

B. Peraturan Pengembangan Diri Ustadz/ Pegawai/ Karyawan
[sunting | sunting sumber]

Setelah adanya ustadz/ ustadzah dan pegawai tata usaha, maka perlu adanya pengembangan diri dari seluruh pengelola TPA terutama ustadz dan ustadzahnya dengan tujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas ustadz/ ustadzah serta pengelolanya  ;

1. Pengelola wajib memberi motivasi dan memberikan fasilitas serta akomodasi untuk kegiatan :

a. Diklat Ustadz ( Tingkat dasar, mahir I dan mahir II)

b. Training of Trainer ( TOT )

c. Khursus/ bimbingan tartil Al-Qur’an (didalamnya ada seni baca Al-Qur’an)

d. Penataran metodologi Pembelajaran Al qur’an dan management pengelolaan kelas.

2. Pengelola menganjurkan ustadz/ ustadzah untuk mengikuti forum MTTA (Majlis Ta’lim dan Tadarus Al-Qur’an) atau sejenisnya

3. Mengadakan study banding ke TPA/ TPQ yang lebih maju.

C. Peraturan Pengelolaan Kelas dan Evaluasi
[sunting | sunting sumber]

1. Setiap kelas di asuh oleh guru sebagai wali kelas

2. Kegiatan belajar mengajar dibebankan kepada wali kelas yang kemampuan mengajarnya disesuaikan dengan penguasaan

tingkat tartilnya.

3. Kegiatan belajar mengajar dibuka dengan do’a yang dipimpin oleh wali kelas.

4. Semua kejadian yang terjadi saat KBM diserahkan tanggung jawabnya kepada wali kelas.

5. Wali kelas berhak :

a. Memindahkan dan atau mempertahankan santri yang akan naik kelas

b. Mengetahui dan menanyakan serta memberikan solusi terhadap santri yang bermasalah

c. Menginformasikan, mengajak dan membesuk terhadap santri yang sakit

.

6. Wali kelas berkewajiban :

a. Menjaga suasana kelas terlihat tertib, rapi dan tenang

b. Menjadi penengah, perantara dan jembatan antara pihak pengelola dan wali santri untuk

keperluan prestasi santri tanpa pandang status apapun.

c. Menilai dengan obyektif sesuai dengan data dan kemampuan yang dikumpulkan

7. Wali kelas bertanggung jawab membuat perangkat evaluasi/ tes tulis, memproses dan menuliskan nya ke dalam buku rapor


PERTANGGUNGJAWABAN

Suatu perbuatan sekecil apapun pastilah akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Demikian pula dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga apapun dan dimanapun tempatnya tentu sangatlah wajar bila harus mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah dibe-bankan kepada seluruh staf atau anggotanya. Begitu pula Taman Pendidikan Al-Qur’an Mukhtarul Arifin akan meminta pertanggungjawaban kepada seluruh personil yang diberi amanat untuk melaksanakan kegiatan di dalam lingkungannya.


Kepala Sekolah TPQ

  1. Memimpin langsung lembaga dibawah kewenangannya dan memegan kebijaksanaan keluar dan kedalam.
  2. Sebagai administrator, organisator, dinamisator, motivator, dan supervisor serta bertanggungjawab terhadap pencapaian target kurikulum
  3. Sebagai munaqisy unit/Pengelola
  4. Membuat laporan secara periodik kepada ketua Masjid dn BMGQ Kecamatan


Wakil Kepala Sekolah TPQ

  1. Membantu tugas kepala sekolah dalam menggantikan kedudukan dan tanggungjawab apabila Kepala Sekolah Berhalangan.
  2. Mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu sesuai dengan petunjuk kebijaksanaan Kepala Sekolah


Guru/Ustadz/Ustadzah

Kepala Tata Usaha (Ka. T.U)

  1. Memimpin dan mengendalikan fungsi kesekretariatan secara keseluruhan
  2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan

Bendahara

  1. Mengupayakan pemasukan keuangan agar lancar dan teratur
  2. Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang atas persetujuan kepala sekolah
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada penurus Masjid melalui Kepala Sekolah

Wali Kelas TPQ/Guru/Ustadz/Ustadzah

  1. Melaksanakan KBM serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada santri untuk mendapatkan hasil yang maksimal
  2. Bersama wali kelas membuat program kerja bulanan, mingguan dan harian
  3. Mengklasifikasi kelompok belajar santri
  4. Mencatat prestasi santri pada lembar prestasi
  5. Memimpin para guru dibawah koordinasinya dalam rangka pencapaian target KBM yang efektif dan efisien
  6. Mencatat administrasi KBM di bawah koordinasinya dan kemudian memberikan laporan kepada kepala sekolah.
  7. Membantu bendahara dalam memungut SPP menjelang TPQ mampu mengangkat Bendahara Baru

8. Hadir lima menit sebelum jam pelajaran dimulai

9. Di dalam PBM guru harus punya buku pengangan serta tepat waktu mulai dan pulang.

10. Mendidik / mengajar secara ikhlas dan beriman

11. Keberhasilan murid merupakan kebangaan bagi guru

12. Ketidak pandaian murid merupakan kegagalan guru

13. Guru yang tidak datang tanpa izin merupakan kekecewaan bagi anak, maka pengurus berhak memberikan sangsi

14. Mengganggap TPQ ini milik sendiri dan kebanggaan

15. Guru merupakan teladan bagi murid baik perkataan, perbuatan maupun pakaian

16. Guru harus memberikan penghargaan bagi murid yang berhasil dan ganjaran bagi yang melanggar dengan sifat mendidik

17. Guru harus mencarikan jalan keluar bagi murid yang bermasalah

18. Guru harus melayani wali murid dengan sopan dan baik


Tata Tertib Santri

Ketentuan Umum

  1. Semua santri berkewajiban mentaati peraturan TPQ
  2. Semua santri berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik TPQ
  3. Semua santri berkewajiban menghormati guru, orang tua, pembimbing dan sesama santri.

Ketentuan Khusus

1. Hal Masuk

  • Semua santri harus hadir di TPQ selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
  • Santri yang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus lapor terlebih dahulu kepada pengajar.
  • Santri absen lebih dari 10% jam efektif, akan mempengaruhi penilaian / raport kenaikan tingkat.
  • Santri yang tidak masuk lebih dari 2 hari harus memberi surat ijin dari orang tua/dokter bila sakit
  • Santri tidak dibenarkan meninggalkan TPQ selama jam pelajaran berlangsung.
  • Santri yang sudah diperingatkan tetapi ternyata masih melangar tata tertib akan diberi sangsi.

2. Hak-hak santri

  • Semua santri berhak mengikuti pelajaran dengan baik.
  • Semua santri mendapat perlakuan yang sama.
  • Semua santri menggunakan fasilitas sesuai dengan ketentuan.


3. Kewajiban santri

  • Taat kepada guru dan pengurus TPQ
  • Bersikap sopan santun dan menghargai kepada guru dan pengurus TPQ
  • Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban dan pemeliharaan perabot TPQ
  • Membantu kelancaran jalannya proses belajar mengajar
  • Membayar sodaqoh / SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan (yang kurang mampu bisa berhubungan dengan Divisi Pendidikan)
  • Melengkapi diri dengan keperluan belajar, seperti: buku, alat tulis dll.
  • Ikut membantu agar tata tertib berjalan dengan baik.

4. Larangan Santri

  • Meninggalkan TPQ selama jam pelajaran berlangsung tanpa keterangan
  • Makan dan minum di ruang kelas
  • Mengganggu jalannya pelajaran
  • Bermain-main yang mengganggu teman
  • Merusak sarana di TPQ
  • Memakai barang-barang berharga